Mantv7.id | Tangerang, 10 Juli 2025 — Dunia pembiayaan kembali disorot tajam. Seorang konsumen asal Tangerang, Rezi, melaporkan bahwa motornya diduga kuat ditarik paksa oleh pihak tak dikenal yang disebut-sebut utusan dari PT BSN. Mirisnya, kendaraan yang tak pernah diserahkan secara sukarela itu kini justru sudah berada di dalam gudang resmi milik FIF Cikupa, lengkap dengan label “REPOST”, alias siap untuk dilelang. Yang jadi pertanyaan besar: dokumen apa yang digunakan untuk memasukkan unit tersebut ke gudang? Rezi mengaku tidak pernah menandatangani atau menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Jika benar BASTK fiktif digunakan sebagai dasar proses pelelangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini potensi pidana serius.
Hari ini, beberapa pengurus YLPK PERARI melakukan kunjungan silaturahmi ke Polsek Kelapa Dua, mempertanyakan perkembangan kasus Rezi yang telah dilaporkan lebih dari tiga bulan lalu. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melanjutkan investigasi dan pengembangan perkara.
Kabid Humas YLPK PERARI, Siarruddin, menegaskan bahwa kasus ini sudah melebar jauh melampaui soal motor.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
“Ini bukan hanya tentang kendaraan yang diseret. Ini soal kredibilitas hukum, perlindungan konsumen, dan rasa aman masyarakat dalam bermuamalah. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka tak ada lagi ketenangan bagi rakyat kecil dalam menjalani hidupnya,” ujarnya.
YLPK PERARI menyatakan ada indikasi kuat pembuatan BASTK secara sepihak oleh PT BSN, dan dugaan bahwa FIF Cikupa menerima kendaraan tersebut tanpa verifikasi hukum yang sah. Hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem leasing secara menyeluruh.
“Kalau kendaraan bisa masuk gudang tanpa dokumen sah, dan pemilik tidak pernah melepas haknya, atas dasar apa kendaraan bisa dilelang? Ini patut diduga sebagai praktik sistematis yang mencederai keadilan,” tambah Siarruddin.
Dicko Gugus Tri Antoro Putra, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Friends, juga menilai bahwa praktik ini bisa mengarah ke pelanggaran pidana, terutama jika benar BASTK dipalsukan dan digunakan untuk menjustifikasi pengalihan unit tanpa dasar hukum.
“Jika leasing dan mitra eksekusinya bisa menarik unit tanpa persetujuan dan melelangnya, maka ke depan rumah siapa pun bisa jadi target. Ini bukan lagi soal Rezi, tapi soal rasa aman masyarakat luas,” tegasnya.
Kekhawatiran ini juga menyentuh aspek kenyamanan dan ketenangan konsumen di seluruh Indonesia. Jika praktik semacam ini dibiarkan, masyarakat bisa hidup dalam ketakutan. Setiap kali ada keterlambatan pembayaran, mereka tidak lagi melihat solusi melainkan ancaman. Setiap leasing berubah jadi hantu yang bisa mencuri tanpa ketuk pintu.
Oleh karena itu, YLPK PERARI tidak ingin berjuang sendirian. “Kami mengajak media, LSM, ormas, aktivis, dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan sampai ada Rezi-Rezi lain di luar sana yang jadi korban sistem rusak. Ini bukan soal satu laporan, ini soal masa depan perlindungan konsumen,” seru Siarruddin.
Hingga saat ini, pihak FIF Cikupa belum memberikan klarifikasi terbuka. Namun publik pantas menuntut transparansi: siapa yang menyerahkan motor itu, dengan dokumen apa, dan mengapa diterima?

Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI memastikan akan mengawal proses ini sampai tuntas. Karena bagi mereka, ini bukan cuma perjuangan hukum ini adalah perlawanan terhadap rasa takut, ketidakpastian, dan pengabaian hukum yang mengancam ketenangan hidup masyarakat.
REDAKASI | Mantv7.id