Mantv7.id | Tangerang — Proyek pemasangan jaringan Sistem Air Bersih (SAB) di Perumahan Griya Sutra, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pekerjaan yang seyogianya meningkatkan layanan dasar ini justru menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pengerjaan dan pengawasan teknis. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan seperti penggalian dan penyambungan pipa dilakukan tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat tanpa helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Selain itu, tidak tampak keberadaan pengawas teknis dari pihak terkait yang seharusnya memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya melihat langsung para pekerja menggali tanah dan mengangkat pipa tanpa perlindungan apa pun. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Proyek pemasangan jaringan Sistem Air Bersih (SAB) di Perumahan Griya Sutra, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, (Foto: Mantv7.id)
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prosedur keselamatan kerja, serta lemahnya pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Bidang Permukiman, Seksi Pelaksanaan Teknis, dan Seksi Pemeliharaan Prasarana seharusnya hadir untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai standar.
Saat media mencoba meminta klarifikasi dari Ketua RT setempat, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali. Sikap ini turut menjadi perhatian warga, mengingat peran RT sebagai bagian dari struktur pengawasan sosial masyarakat.
Aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik, Donny Putra, T. S.H., menyampaikan keprihatinan terhadap pelaksanaan proyek di kawasan yang belum memiliki kejelasan status aset. “Jika sebuah perumahan belum secara resmi diserahkan asetnya kepada pemerintah, pelaksanaan program pemerintah seperti SAB harus melalui kajian hukum dan teknis yang komprehensif. Apalagi jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur keselamatan kerja, ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Pemerintah Desa Talagasari dan Kecamatan Balaraja juga diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap proyek-proyek di wilayahnya. Sebagai pemangku kepentingan di tingkat lokal, perangkat desa dan kecamatan memegang peran penting dalam menjaga tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Foto Buyung, Aktivis Sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)
Buyung dari YLPK PERARI DPD Banten menekankan pentingnya pengawasan berbasis regulasi. “Dalam setiap pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari anggaran publik, wajib dilakukan verifikasi teknis, survei lapangan, dan penilaian kebutuhan yang objektif. Jika hal ini diabaikan, potensi penyimpangan akan semakin terbuka,” tuturnya.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Ia menambahkan, proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah menjadi salah satu faktor utama yang menentukan layak tidaknya sebuah kawasan menerima intervensi program pembangunan. “Kita harus pastikan bahwa tidak ada pelanggaran administratif yang justru berisiko hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Beberapa warga juga mempertanyakan proses pengusulan proyek yang disebut berasal dari aspirasi anggota DPRD. Menurut mereka, belum pernah ada sosialisasi terbuka tentang bagaimana mekanisme seleksi dan penilaian teknis dari Dinas Perkim dilakukan, sehingga muncul persepsi ketidakterbukaan dalam perencanaan.
Ustadz Ahmad Rustam, tokoh masyarakat dan pembina majelis di kawasan tersebut, mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dalam pelaksanaan pembangunan. “Program seperti air bersih itu amanah, bukan sekadar proyek. Jika dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, maka manfaatnya bisa tidak dirasakan maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap proyek pembangunan wajib melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang ketat. Proyek yang tidak melalui proses tersebut berisiko mengalami ketidaksesuaian sasaran.
Masyarakat juga mendorong agar Inspektorat Daerah, DPUPR Kabupaten Tangerang sebagai pengawas teknis umum, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek SAB tersebut. Tujuannya untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Redaksi Mantv7.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(OIM)