Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Ketika kampus dibanggakan sebagai tempat mencetak masa depan, di salah satu sudut Kabupaten Tangerang justru berdiri sebuah institusi pendidikan yang kini diselimuti aib. Pemiliknya dikenal sebagai tokoh elit. Tapi kini, namanya disebut-sebut dalam laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya: DNSY, anak kandungnya sendiri. Kasus ini bukan sekadar “gosip murahan”. Ini sudah masuk meja polisi. Laporan resmi telah dicatat dengan nomor LP/B/595/VI/2025. Korbannya masih 15 tahun, sebut saja MI, seorang remaja yang masa kecilnya dirampas oleh nafsu binatang berkepala manusia.
Dari hasil penelusuran tim wartawan, terlapor berinisial DNSY diketahui sudah menikah dan memiliki anak. Fakta ini memperkuat bahwa pelaku bukan remaja labil, melainkan pria dewasa yang sadar atas tindakannya.

Ilustrasi gambar predator anak, anak pemilik kampus besar redator anak bawah umur. (Foto: Mantv7.id)
Lebih jauh, DNSY juga disebut-sebut sebagai anak dari seorang tokoh pendidikan dan pemilik salah satu kampus swasta ternama di Kabupaten Tangerang. Sebuah institusi yang selama ini menjual citra moral, tapi kini dibayang-bayangi skandal anak sendiri.
Peristiwa bejat ini bermula pada 27 Juli 2024. MI diajak ke tempat hiburan malam, diberi minuman hingga tak sadarkan diri, lalu diperkosa di dalam mobil oleh DNSY. Sebulan kemudian, peristiwa serupa kembali terjadi di hotel kawasan Cikupa. Bukan hanya tubuh yang dilukai, tapi juga jiwa, martabat, dan masa depannya.
Ketika MI akhirnya hamil, ia memilih bungkam dalam kepanikan. Ia berpindah-pindah tempat tinggal. Ia bahkan menerima uang Rp3 juta yang diduga dikirim melalui orang suruhan DNSY, untuk “menyelesaikan masalah” dengan cara menggugurkan anak yang belum berdosa itu.
Tapi anak itu tak digugurkan. Anak itu kini sudah lahir. Lalu ke mana ayahnya? Ke mana DNSY? Masih asyik main PS5 di rumah mewah? Atau sembunyi di balik lemari buku di ruang kuliah sang ayah yang pemilik kampus?
“Kakek… katanya kakek punya kampus besar. Tapi ayahku jahat, Kek. Dia lari. Tolong dong marahin. Aku lahir, tapi adzan pun tak pernah aku dengar dari suara ayahku sendiri,” ucap seorang aktivis lewat narasi menyayat, mewakili suara sang bayi.
Kuasa hukum korban, Marsugianto dari SM & Partners, menyatakan tidak akan mundur. “Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku ditangkap. Jangan biarkan kekuasaan menekan keadilan. Ini pemerkosaan. Ini kejahatan luar biasa.”
Sempat muncul orang berinisial AP yang mengaku dari LSM, datang ke rumah korban dan membawa surat damai. Surat itu disodorkan dalam kondisi mendesak. Keluarga nyaris ditipu oleh ilusi mediasi yang justru diduga dirancang untuk melindungi pelaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun publik masih menanti satu hal: kapan pelaku akan ditangkap?
Aktivis sosial, Boskie, menyebut ini sebagai tragedi keadilan. “Bukan hanya anak yang jadi korban, tapi juga sistem. Kalau pelaku anak orang kecil, sudah ditangkap kemarin. Tapi karena anak tokoh, kita malah nonton berita sambil gigit jari,” tegasnya.
Media Mantv7.id mendapat mandat resmi dari tim hukum untuk mengawal pemberitaan ini. Kami tidak akan diam. Karena anak bangsa yang jadi korban tidak boleh dikubur oleh uang, diam, atau gelar akademik.
Sementara itu, sang pemilik kampus memilih bungkam. Tapi kami yakin, jika benar ia orang terpelajar, dia tahu: diam di tengah aib bukanlah kebijaksanaan, tapi pembiaran terhadap kebusukan.
Dan suara publik kini hanya satu: Tangkap DNSY. Periksa pemilik kampusnya. Bongkar jaringan pelindungnya. Jika hukum benar-benar adil, maka biarkan sang anak kampus berdiri di depan hukum tanpa nama besar di pundaknya.
(RED)