Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Di tengah semarak kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, terselip kenyataan pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Kamis (19/06/2025), Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meninjau operasi pasar minyak goreng di Pasar Gudang Tigaraksa. Sehari sebelumnya, Bupati Maesyal Rasyid membuka pertemuan tim gerakan penyelamatan ibu dan bayi baru lahir di Tigaraksa.
Kedua agenda tersebut tentu penting dalam konteks pelayanan publik. Namun ada persoalan yang tak kalah krusial: infrastruktur jalan yang rusak dan proyek betonisasi asal jadi yang mencederai kepercayaan rakyat. Dari Bukit Gading Desa Cangkudu hingga Vila Balaraja Desa Saga, dua titik betonisasi justru menampilkan wajah suram birokrasi.

Betonisasi jalan yang digadang-gadang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Lu’Lu’Ul Pu’adiah, justru menjadi potret telanjang dari bobroknya sistem pengadaan dan pengawasan proyek rakyat di Perumahan Bukit Gading, Jalan Cemara No. 9, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. (Foto: Mantv7.id)
Proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu kini dipertanyakan. Di Cangkudu, proyek atas nama aspirasi DPRD Lu’Lu’Ul Pu’adiah diduga hanya dikerjakan asal-asalan. Sedangkan di Vila Balaraja, CV. Gemilang Asri sebagai pelaksana justru meminta iuran dari warga untuk… membeli rokok pekerja. Lebih ironis, kedua proyek ini tidak dilengkapi papan informasi.

Kolase foto Proyek betonisasi jalan Perum Vila Balaraja Blok L5 RT 01/06, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, menjadi gambaran paling nyata bagaimana uang rakyat bisa disulap jadi proyek asal jadi. Anggaran sebesar Rp99.727.000 dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2025, dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dengan pelaksana proyek CV Gemilang Asri. (Foto: Mantv7.id)
Paving lama tak dibongkar, alat berat menghilang, campuran semen dipenuhi bongkahan bekas, dan pemadatan dilakukan hanya dengan cangkul. Kegiatan seperti ini bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan pelanggaran terhadap prinsip pembangunan yang partisipatif dan transparan.
Yang lebih menyakitkan, pihak Dinas Perkim terkesan tutup mata. Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Kawasan Permukiman, hingga PPTK dan pengawas teknis tak terlihat di lokasi. Saat dimintai konfirmasi, sebagian pejabat justru memblokir kontak jurnalis. Transparansi seperti dikubur hidup-hidup.
Kecamatan Balaraja dan Pemerintah Desa pun ikut bungkam. Camat, Sekcam, Kasi Ekbang, Sekdes, hingga RT/RW setempat tidak memberi sikap, seolah kerusakan di depan mata bukan urusan mereka. Padahal pembangunan mestinya diawasi oleh semua lapisan birokrasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga berita ini ditulis, tak satu pun lembaga pengawasan internal dan eksternal bersuara. Inspektorat, APIP, BPKAD, bahkan Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Tangerang belum menyatakan sikap. Lalu siapa yang menjaga uang rakyat?

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Menurut Kabid Humas YLPK PERARI, Siarruddin, proyek ini mencerminkan “pengkhianatan struktural terhadap pajak rakyat.” Aktivis sosial Buyung E. juga menilai, “Kalau pembangunan macam ini dilanggengkan, maka korupsi adalah pelajaran wajib bagi pejabat.”
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana CV pemenang bisa lolos pengadaan barang dan jasa? Apakah proses lelang hanya formalitas semata? Jika kualitas pekerjaan tak sesuai, lalu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Redaksi Mantv7.id menegaskan bahwa proyek ini bukan kasus biasa. Ini adalah pola. Tanpa pengawasan, tanpa transparansi, tapi dana cair dan pekerjaan jalan terus. Jika dibiarkan, maka publik hanya akan menerima jalan retak dan janji kosong.
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tak bisa hanya hadir saat acara formal saja. Ketika proyek rusak dan masyarakat menjerit, maka pemimpin harus berdiri paling depan. Jika tidak, maka suara rakyat akan berubah jadi palu keadilan yang tak bisa dibendung.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI membuka hotline di 0814-0168-1139 untuk menerima aduan warga. Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke penegak hukum. Bila negara tak mau bergerak, maka rakyat akan melakukannya dengan suara, kamera, dan keberanian.
Redaksi Mantv7.id masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut. Klarifikasi dapat dikirim ke redaksi kami dan akan dimuat proporsional sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(OIM)