Menu

Dark Mode
RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

Hukum

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

badge-check


					Foto bukti laporan ke Polres Pringsewu dengan nomor: LP/B/169/VI/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Foto bukti laporan ke Polres Pringsewu dengan nomor: LP/B/169/VI/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Pringsewu, Lampung – Seorang petani bernama Wasito (52), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, menjadi korban dugaan pengeroyokan di Jalan Raya Pekon Gumuk Mas pada Rabu pagi, 18 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan nomor: LP/B/169/VI/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Agus Candra, S.H., insiden bermula saat Wasito turun dari bus. Tiba-tiba sebuah mobil sedan merah berhenti di dekatnya. Dua pria turun dari mobil, yakni Jirin dan Hazar, lalu menghampiri korban.

Tanpa penjelasan, keduanya langsung memegang tangan Wasito dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Saat menolak, korban mendapat ucapan bernada intimidatif: “Ayuk kamu ikut, susah amat kamu,” ujar salah satu pelaku.

Korban yang merasa terancam berteriak minta tolong. Namun Jirin justru melayangkan tujuh pukulan ke wajah korban, sementara tangan korban masih dipegang oleh Hazar. Warga yang mulai berdatangan membuat pelaku kabur dari lokasi.

Ilustrasi gambar “Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum”. (Foto: IST. Mantv7.id)

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan rasa nyeri di wajah. Ia segera membuat laporan resmi ke Polres Pringsewu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses keadilan.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan, Agus Candra, S.H., menyebut tindakan pelaku tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga mengarah pada dugaan upaya penculikan dan intimidasi di ruang publik.

“Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku. Jika dibiarkan, masyarakat akan berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Agus Candra.

Pihaknya juga menyoroti lambannya respons kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pringsewu belum memberikan keterangan resmi soal perkembangan penyelidikan.

Agus menegaskan, tim kuasa hukum telah menyiapkan saksi dan bukti tambahan untuk mendukung proses penyidikan. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku ditahan dan diadili.

Keluarga korban mengaku trauma dan berharap polisi segera bertindak. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengalami kejadian serupa.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman. Tindakan kekerasan seperti ini harus dihentikan dengan penegakan hukum yang tegas.

Jika pelaku merasa kebal hukum dan dibiarkan berkeliaran, maka keadilan menjadi bahan ejekan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan di jalanan.

Hukum harus hadir untuk melindungi yang lemah, bukan membiarkan yang kuat semena-mena. Sudah saatnya aparat membuktikan bahwa keadilan masih ada di negeri ini.

(RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah