Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Daerah

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

badge-check


					Betonisasi jalan yang digadang-gadang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Lu’Lu’Ul Pu’adiah, justru menjadi potret telanjang dari bobroknya sistem pengadaan dan pengawasan proyek rakyat di Perumahan Bukit Gading, Jalan Cemara No. 9, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Betonisasi jalan yang digadang-gadang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Lu’Lu’Ul Pu’adiah, justru menjadi potret telanjang dari bobroknya sistem pengadaan dan pengawasan proyek rakyat di Perumahan Bukit Gading, Jalan Cemara No. 9, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Ada yang lebih menyakitkan dari korupsi kasat mata: proyek jalan rusak yang dibungkus dengan label “aspirasi rakyat.” Dari Perum Bukit Gading, Desa Cangkudu, hingga Vila Balaraja, Desa Saga, dua titik betonisasi ini memamerkan wajah bopeng birokrasi yang dikelola tanpa rasa malu dan tanpa rasa bersalah. Proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur, justru mencoreng nama baik APBD Kabupaten Tangerang. Di Cangkudu, proyek dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Lu’Lu’Ul Pu’adiah menjelma jadi ladang “cor asal jadi.” Sementara di Vila Balaraja Saga, proyek senilai Rp99 juta yang dikerjakan oleh CV. Gemilang Asri justru meminta iuran warga untuk membeli rokok pekerja. Keduanya memiliki pola serupa: tanpa papan proyek, tanpa pengawasan, dan tanpa hati nurani.

Beton dicampur bongkahan bekas, pemadatan hanya mengandalkan kaki dan cangkul, sementara alat berat seperti baby roller menghilang entah ke mana. Tak tampak konsultan pengawas, pelaksana resmi pun tidak jelas, bahkan paving lama dibiarkan tanpa pembongkaran. Ini bukan sekadar pelaksanaan proyek, tapi cerminan kelalaian kolektif dalam nama pembangunan.

Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, hingga PPK dan PPTK di lingkup infrastruktur lingkungan memilih diam. Tak satu pun memberikan klarifikasi meski proyek berada di bawah koordinasi mereka. Seksi Perencanaan Teknis, Seksi Pelaksanaan, dan Seksi Pengawasan Konstruksi seolah lenyap dari lokasi.

Kolase foto proyek betonisasi senilai Rp99.727.000 yang dikerjakan CV. Gemilang Asri dengan satuan kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, berubah menjadi lelucon pahit: tanpa pemadatan, tanpa batu split, tanpa prosedur keselamatan kerja, dan tanpa rasa malu dari para pejabatnya. (Foto: Mantv7.id

Pemerintah Kecamatan Balaraja juga tampak pasif. Camat, Sekcam, Kasi Ekbang, dan Trantib tidak mengambil tindakan meski kerusakan ada di depan mata. Pemerintah Desa pun tak luput dari sorotan: Sekdes, Kasi Pembangunan, RT, dan RW tidak bersuara saat warganya menerima kualitas pembangunan yang mengecewakan.

Yang lebih mengkhawatirkan, ketika jurnalis meminta konfirmasi, sejumlah pejabat justru memblokir kontak. Kabid PIP H.Y., Pejabat Teknis H.A., hingga Sekdis SS tak menjawab. Bukannya transparansi, yang muncul adalah pemutusan komunikasi. Ruang publik seolah dibungkam oleh ujung jari para pejabat.

Lembaga pengawasan seperti Inspektorat, APIP, dan BPKAD pun belum bersuara. Padahal fungsi mereka adalah mengaudit dan mengawasi. Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang juga senyap, meski proyek berasal dari usulan anggota dewan. Bila fungsi pengawasan hanya jadi formalitas, bagaimana rakyat bisa percaya?

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

Kabid Humas YLPK PERARI, Siarruddin menyebut proyek ini sebagai bentuk “pengkhianatan struktural terhadap pajak rakyat.” Aktivis sosial Buyung E. menambahkan, “Kalau ini disebut pembangunan, maka korupsi adalah mata kuliah wajib di sekolah pejabat.”

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda pun perlu diperiksa. Siapa CV pemenang lelang? Apa kualifikasinya? Bila hanya sekadar nama di dokumen, maka proyek seperti ini bukan hanya gagal membangun jalan, tapi turut meruntuhkan kepercayaan publik.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang tidak bisa lagi diam. Ini bukan sekadar proyek kecil, melainkan pola. Papan proyek dihilangkan, volume pekerjaan diragukan, pelaksana tidak transparan, pengawasan lemah, tapi pencairan tetap jalan. Ini bukan kelalaian biasa, ini sistem yang dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang ketidaktertiban.

Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)

Jika tidak segera diaudit dan diperiksa, maka masyarakat akan melakukannya sendiri dengan kamera, mikrofon, dan pelaporan resmi. YLPK PERARI telah membuka hotline di 0814-0168-1139. Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Bila negara tak bergerak, rakyat akan mendorongnya dengan atau tanpa restu.

Karena satu hal yang pasti: proyek ini dibayar dari keringat rakyat, bukan dari saldo pribadi pejabat. Maka bila ada potensi penyimpangan, semua pihak yang terlibat dari staf teknis hingga pemilik anggaran patut dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Itu bukan ancaman, itu konsekuensi.

Rakyat bukan objek penipuan berjubah pembangunan. Jalan bukan alat kampanye. Jika hukum tetap diam, maka jeritan warga akan menjelma jadi palu keadilan. Dan ketika palu itu turun, tak satu pun dari para pejabat pemblokir kebenaran akan bisa berlindung di balik meja kerjanya.

Redaksi Mantv7.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat dikirimkan ke redaksi kami dan akan ditayangkan secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

Trending on Hukum