Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Jika korupsi punya wajah baru, maka ia mungkin berbentuk proyek betonisasi yang dikerjakan asal-asalan tapi penuh tanda tangan pejabat. Di Jalan Perum Vila Balaraja Blok L5, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, proyek senilai Rp99.727.000 yang seharusnya menjadi kemajuan wilayah, malah menjelma menjadi parodi pemerintahan buruk. Dikerjakan oleh CV. Gemilang Asri, dibawah satuan kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, proyek ini tanpa pemadatan, tanpa batu split, tanpa APD, dan tanpa empati.

Kolase foto Proyek betonisasi jalan Perum Vila Balaraja Blok L5 RT 01/06, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, menjadi gambaran paling nyata bagaimana uang rakyat bisa disulap jadi proyek asal jadi. Anggaran sebesar Rp99.727.000 dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2025, dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dengan pelaksana proyek CV Gemilang Asri. (Foto: Mantv7.id)
Paving lama tidak dibongkar, hanya ditiban. Warga disuruh bayar iuran Rp50.000 per rumah untuk makan, minum, dan rokok pekerja. Jika ini disebut proyek, maka lebih layak disebut lelucon kolektif. Yang mengerikan, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke Kabid PIP H.Y., Pejabat Teknis H.A., hingga Sekdis SS, mereka malah memblokir nomor kontak wartawan. Alih-alih transparansi, yang disajikan adalah sensor digital oleh pejabat publik.
Maka kita bertanya: Di mana hukum? Di mana pengawasan? Atau memang seluruh sistem sudah kompak diam? Dari PPK, PPTK, Kasi Teknis, hingga Pejabat Pengadaan dan Penerima Hasil Pekerjaan, semua seperti menelan ludah sendiri. Bukan tak tahu, tapi lebih memilih bersembunyi di balik SPJ dan administrasi yang tampak rapi di atas tumpukan pekerjaan busuk.
Inspektorat Kabupaten Tangerang? Bungkam. APIP, BPKAD, DPRD Komisi IV? Hilang. Camat Balaraja, Sekcam, Kasi Ekbang? Tak tahu. Kepala Desa, RT, RW? hanya diam membisu saat ada oknum yang tarik iuran dalih kebutuhan pekerja pengecoran.
Lalu apa sebenarnya peran mereka selain ikut menikmati proyek? Jika proyek ini merupakan aspirasi anggota DPRD Suherni, maka Komisi IV DPRD harus turut bertanggung jawab. Jangan hanya jago selfie saat reses, tapi kabur saat dimintai pertanggungjawaban.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Siarruddin, Kabid Humas YLPK PERARI, mengecam keras, “Pemblokiran wartawan adalah bentuk pembunuhan demokrasi. Seluruh pejabat Perkim harus diperiksa. Konsultan pengawas dan kontraktor juga harus diaudit ulang. Negara ini bukan pabrik proyek bancakan!”
Lebih tajam lagi, Buyung E., aktivis sosial, berkata: “Ini kerja sembrono, bukan aspirasi rakyat tapi aspirasi elite untuk menyamarkan bagi-bagi proyek. Jika tak dibongkar sekarang, besok rakyat akan diajari bahwa ‘korupsi kecil’ adalah hal biasa.”

Foto Buyung, Aktivis Sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)
Proyek ini bukan proyek desa. Ini proyek APBD. Tapi mutunya seperti gotong-royong tanpa rencana. Tidak ada prosedur K3, tidak ada keselamatan kerja, dan tidak ada rasa malu. Pejabat teknis bidang infrastruktur di Perkim seperti menutup mata dan telinga. Bahkan Sekretariat Dinas pun hanya bungkam, seolah membiarkan tumpukan kesalahan berjalan mulus tanpa sanksi.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang harus bertindak!. Perintahkan audit terbuka, bubarkan skema bancakan proyek, dan pecat pejabat yang menghalangi akses informasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini penghianatan terhadap rakyat.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI dengan tegas menyatakan akan melaporkan langsung kasus ini ke Kejati jika tak ada langkah hukum yang pasti. Hotline Pengaduan Publik dibuka di 0814-0168-1139 bagi warga yang merasa dirugikan atau menyaksikan praktik serupa. Semua laporan akan diverifikasi, dilindungi, dan diteruskan ke jalur hukum.
Jika sistem hukum tak mau bergerak, maka masyarakat harus mendorongnya. Karena yang membayar gaji para pejabat itu bukan langit, melainkan rakyat dari pajak, dari keringat, dari harapan. Jangan biarkan rakyat yang sudah membayar proyek dari APBD, kini masih harus patungan untuk makan pekerja.
Kalau rakyat dipaksa nyumbang, maka pejabat juga wajib menyumbangkan kejujurannya atau menyumbang dirinya ke meja pemeriksaan hukum. Dan itu bukan permintaan, itu kewajiban.
(OIM)