Mantv7.id | Tangerang – Dunia leasing semakin absurd. Satu unit motor milik konsumen diambil secara paksa oleh empat orang tak dikenal, diduga oknum dari PT. BSN. Ironisnya, tanpa prosedur hukum, tanpa BASTK, dan tanpa persetujuan konsumen, motor tersebut kini sudah berada di gudang resmi milik FIF Cikupa. Di balik dalih administrasi leasing, terselip skandal yang menjijikkan: dokumen berita acara serah terima kendaraan (BASTK) yang mendadak muncul, padahal konsumen tidak pernah menandatangani. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah FIF Cikupa menerima kendaraan tanpa keabsahan dokumen?
Jika jawabannya “ya”, maka FIF harus bertanggung jawab penuh atas dugaan penerimaan barang hasil intimidasi dan manipulasi dokumen. Jika jawabannya “tidak tahu”, maka lebih berbahaya lagi: gudang FIF kini jadi tempat penitipan motor hasil rampasan liar?
Konsumen telah melapor ke Polsek Kelapa Dua, menyampaikan bahwa motornya dibawa paksa, bukan diserahkan sukarela. Tanpa surat, tanpa proses hukum. Lalu bagaimana bisa unit motor masuk ke gudang resmi yang seharusnya tunduk pada SOP internal yang ketat?

Kolase foto suasana kantor PT. BSN yang ramai dengan orang-orang yang ditarik unit motornya. (Foto: Mantv7.id)
Lucunya, FIF berdalih tidak bekerjasama dengan PT. BSN. Tapi faktanya, motor masuk gudang FIF lewat jalur siapa? Kok bisa? Kalau bukan kerjasama resmi, lalu ini skema gelap? Leasing level nasional seperti FIF tak boleh berlindung di balik kalimat, “Kami tidak tahu.”
FIF Cikupa tidak bisa pura-pura tuli dan bisu. Dalam sistem leasing, siapa pun yang menerima unit wajib pastikan kelengkapan legalitas dan dokumen. Jika ada motor masuk tanpa BASTK sah, maka itu bukan proses hukum itu pembiaran kejahatan.
Dan kini muncul status “REPOST” alias proses lelang, padahal pemilik tidak pernah menandatangani serah terima atau surat pelepasan hak. Ini bukan hanya konyol, ini kriminal. Lelang atas barang yang belum sah dilepaskan pemiliknya adalah tindakan di luar konstitusi.
Apakah FIF Cikupa sedang menguji kesabaran publik? Atau ini standar baru? Bahwa selama motor bisa masuk gudang, maka urusan hukum bisa menyusul nanti? Kalau benar begitu, maka kita tak butuh polisi, cukup gudang dan stempel internal.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI, lembaga pengawasan perlindungan konsumen, menuntut agar FIF Cikupa buka suara. “Kejelasan harus diberikan. Jika unit masuk tanpa prosedur, maka itu pelanggaran internal dan indikasi pidana. Jangan kabur dari tanggung jawab,” tegas Rizal, Ketua DPD Banten.

Foto Zarkasih yang dikenal dengan Rizal, Ketua DPD YLPK-PERARI Provinsi Banten
Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi tapi menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan nasional. Korban leasing bisa siapa saja. Hari ini dia, besok bisa Anda.
FIF Cikupa, kami minta: buka rekam data unit masuk, tunjukkan asal dokumen, dan hadirkan siapa yang serahkan kendaraan. Jangan berlindung di balik sistem, karena sistem itu sendiri kini yang dipertanyakan publik.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf kepada korban, maka FIF bukan lagi lembaga leasing terpercaya, tapi jadi bagian dari skenario perampasan yang dilegalkan.
(OIM)