Menu

Dark Mode
Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

Lingkungan

Proyek Mushola RSUD Tobat Bertirai Arogansi: 2 Miliar Dibangun, Martabat Rakyat Diinjak, Pejabat Bergaji Pajak Rakyat Malah Tak Terlihat

badge-check


					Foto papan proyek pembangunan mushola RSUD Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dengan anggaran fantastis Rp2.048.267.315 yang bersumber dari APBD. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Foto papan proyek pembangunan mushola RSUD Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dengan anggaran fantastis Rp2.048.267.315 yang bersumber dari APBD. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang Ketika rakyat membayar pajak demi fasilitas umum yang layak, justru mereka yang pertama kali ditendang dari wilayah yang dibangun atas nama mereka sendiri. Itulah ironi pilu yang terjadi di proyek pembangunan mushola RSUD Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dengan anggaran fantastis Rp2.048.267.315 yang bersumber dari APBD, proyek ini justru dibalut perilaku angkuh yang menjijikkan dua warga Balaraja diusir saat hendak melihat pembangunan, seakan tanah itu milik pribadi.

Fakta tragis ini memperlihatkan wajah buruk tata kelola proyek publik: penuh arogansi, minim etika, dan miskin rasa hormat terhadap pemilik sejatinya rakyat. Dalam rekaman suara dan kesaksian warga, terlihat seorang pria yang didampingi dua orang berseragam, diduga petugas K3, melarang warga masuk dengan nada tinggi. Alasannya? Lokasi sedang “pengurugan” dan “steril”. Tapi yang tercermin justru: mentalitas pengusiran terhadap publik oleh pelaksana proyek yang lupa diri.

Sterilisasi lokasi proyek untuk keselamatan kerja itu sah. Tapi ketika pelarangan disampaikan dengan cara intimidatif, tanpa penjelasan yang mendidik, apalagi seolah membentengi proyek dari pengawasan publik, maka ini bukan prosedur ini arogansi. RSUD bukan tambang pribadi, bukan istana dinasti. Lalu mengapa publik diperlakukan seperti pengganggu?

Kepala RSUD Tobat Balaraja harus tampil ke publik. Ini proyek di bawah atap institusi yang dipimpinnya. Pertanggungjawaban moral dan administratif tidak bisa dilimpahkan pada pelaksana proyek semata. Dimana sikap keterbukaan publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh direktur rumah sakit, pejabat struktural, PPK, dan pejabat pengelola anggaran (PA)?

Kita juga mempertanyakan peran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Di bawah siapa proyek ini diajukan? Siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)? Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga pengawas lapangan saat warga diperlakukan bak penjahat? Jangan hanya hadir saat tanda tangan kontrak dan serah terima, tapi diam ketika rakyat diintimidasi.

Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pun patut ditelanjangi perannya. Fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, hingga pemeriksaan tidak boleh sekadar jadi laporan lembaran kertas. Jika pengusiran warga seperti ini tidak terdeteksi, lalu bagaimana dengan potensi penyimpangan yang tidak tampak mata?

Kolase foto keadaan proyek mushola RSUD Tobat. (Foto: Mantv7.id

DPRD Kabupaten Tangerang terutama Komisi yang membidangi kesehatan dan infrastruktur juga tidak boleh tinggal diam. Mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan. Dimana fungsi pengawasan legislatif ketika rakyat mereka dipermalukan oleh proyek yang dibiayai dari kocek publik?

Kami juga menyentil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ikut memverifikasi dan menyusun program ini, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang menyeleksi PT. DEMES KARYA INDAH sebagai pelaksana. Apakah aspek etika pelayanan publik masuk dalam evaluasi teknis dan administratif mereka? Atau hanya hitung-hitungan angka dan bobot penawaran?

Fungsi monitoring dan kontrol berkala oleh konsultan pengawas juga layak ditelusuri. Di mana laporan harian? Siapa pengawas konsultan yang mendampingi pelaksanaan? Apakah mereka buta ketika ada penyalahgunaan otoritas hingga mengusir rakyat dari proyek publik?

Foto Buyung, aktivis sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Buyung, Kabid Humas DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menyampaikan pernyataan keras. “Ini bentuk pembusukan terhadap nilai pelayanan publik. Proyek ini dibayar rakyat, tetapi rakyat justru diusir. Semua yang terlibat dari PPK, direktur RSUD, kepala dinas, hingga pelaksana wajib diseret ke meja klarifikasi. Jika tidak, ini preseden berbahaya untuk demokrasi lokal!”

Rian, aktivis sosial Kabupaten Tangerang, juga mengecam. “Kita sudah terlalu lama diam. Mushola seharusnya simbol kerendahan hati dan transparansi. Tapi proyek ini justru jadi simbol penindasan halus terhadap hak rakyat. Jika warga dilarang mengawasi, maka apa bedanya ini dengan praktek korupsi terselubung?”

Gambar pasangan terpilih Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. (Foto: IST. Mantv7.id)

Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang baru terpilih harus turun tangan. Carut-marut regulasi pengelolaan proyek publik di daerah tak bisa lagi ditutup-tutupi. Perda yang ompong, pengawasan yang lemah, dan pola koordinasi yang amburadul menjadi kombinasi maut bagi akuntabilitas. Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pun tak boleh hanya jadi penonton: rakyat menanti bukti nyata kepemimpinan!

Mari bersama-sama kroscek langsung proyek pembangunan mushola RSUD Tobat yang diduga sarat masalah ini. Datangi dan tanyakan langsung kepada petugas serta pejabat RS yang bertanggung jawab. Jangan biarkan suara warga diusir tanpa kejelasan, sementara pejabat yang seharusnya hadir malah menghilang dari tanggung jawab!

Mushola RSUD Tobat adalah cermin kecil dari masalah besar: proyek publik dikelola dengan otoritas buta, bukan pengabdian. Ini bukan hanya pelanggaran etika pelayanan publik ini penghinaan terhadap marwah warga negara. Sudah saatnya kita berkata: cukup! Tidak boleh ada lagi proyek publik yang dibentengi arogansi, dikelola penuh rahasia, dan dipagari oleh rasa kuasa.

Negara ini bukan milik kontraktor. Negara ini milik rakyat!

(OIM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah