Mantv7.id – Skor kredit mencerminkan tingkat komitmen seseorang dalam memenuhi kewajiban finansial, khususnya dalam hal pembiayaan. Bagi masyarakat yang pernah mengakses layanan kredit, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu bukan hal asing. Dilansir CNBC Indonesia, SLIK yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini menjadi instrumen penting dalam menilai kelayakan finansial seseorang, terutama saat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan seperti perbankan maupun perusahaan multifinance
Semakin buruk skor dalam SLIK, semakin kecil kemungkinan seseorang mendapatkan akses kredit. Terlebih saat ini, OJK telah mewajibkan penyelenggara pinjaman online (P2P Lending) untuk melaporkan data debitur ke dalam sistem SLIK.
Artinya, riwayat pinjaman di platform P2P Lending kini turut memengaruhi skor kredit seseorang secara menyeluruh.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk. Penyebab utamanya adalah tunggakan cicilan di pinjaman online.
Tidak hanya itu, OJK juga pernah menyoroti temuan kasus di mana para pencari kerja gagal memperoleh pekerjaan karena terhambat oleh skor kredit buruk dalam sistem SLIK.
Pembaruan Data Skor Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajibannya atau menempuh prosedur perbaikan sesuai ketentuan.
Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit kepada debitur dengan riwayat kredit tidak lancar.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu sumber informasi dalam analisis kelayakan, dan bukan satu-satunya faktor penentu dalam pengambilan keputusan kredit,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Senin (26/5/2025).

Foto Ketum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H. (Foto: Mantv7)
ketua umum YLPK PERARI Hefi Irawan., S. H.,M.H., turut menyoroti pentingnya literasi masyarakat terhadap sistem skor kredit dan peran SLIK OJK. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa catatan kredit, sekecil apa pun, akan terekam dalam sistem SLIK dan berpengaruh pada masa depan finansial seseorang.
“Skor kredit bukan hanya angka, tetapi cerminan reputasi finansial seseorang. Sayangnya, masih banyak yang abai terhadap kewajiban pembayaran, terutama di platform pinjaman online, tanpa menyadari bahwa hal itu bisa menjadi penghambat utama ketika ingin mengakses KPR, kredit kendaraan, atau bahkan saat melamar kerja di lembaga keuangan,” ujar Hefi.
Ia pun mendorong masyarakat untuk aktif mengecek skor kredit secara berkala melalui kanal resmi seperti idebku.ojk.go.id, serta meminta klarifikasi atau perbaikan jika terdapat kekeliruan data. “Transparansi informasi dan keterbukaan akses adalah hak konsumen. Tapi kesadaran dan tanggung jawab finansial tetap menjadi kunci,” tambahnya.
Cek Skor Kredit Secara Mandiri
Saat ini, pengecekan skor kredit dalam SLIK dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi masyarakat untuk mengecek skor mereka sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor kredit dalam SLIK OJK diklasifikasikan dalam lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menandakan kredit bermasalah atau macet.
Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang relatif mudah mengakses kredit tanpa kendala berarti. Sementara mereka yang berada di skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan perbaikan skor terlebih dahulu.
Bagaimana Jika Skor Kredit Buruk?
Jika seseorang memiliki skor kredit buruk akibat tunggakan, satu-satunya cara memperbaikinya adalah dengan melunasi seluruh kewajiban. Setelah pelunasan, data SLIK akan diperbarui maksimal dalam waktu 30 hari kerja. Sebagai bukti, debitur juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga pembiayaan terkait.
Namun, jika tunggakan muncul akibat kesalahan pencatatan, debitur dapat mengajukan klarifikasi atau pelaporan kepada lembaga pembiayaan maupun pihak OJK untuk penyesuaian data.
(OIM)