Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Lingkungan

Tebang Pilih Perpres Penertiban Premanisme: Ormas Ditindak, Matel Bebas Berkeliaran?

badge-check


					Bang Rizal, Sekjen LMPI Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Bang Rizal, Sekjen LMPI Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Dugaan tebang pilih dalam pelaksanaan Perpres penertiban premanisme makin nyata di lapangan. Sementara ormas yang diduga terlibat premanisme disikat aparat dengan tegas, anehnya matel dan collector perusahaan pembiayaan yang diduga melakukan praktik intimidasi dan penarikan paksa kendaraan justru masih bebas berkeliaran tanpa pengawasan yang memadai.

Dugaan praktik premanisme yang menggurita ternyata tak hanya berlangsung di jalanan, tapi juga bersembunyi di balik seragam para matek dan collector perusahaan pembiayaan. Bukannya penagihan profesional, yang muncul malah aksi intimidasi dan tekanan yang melanggar etika dan hukum.

Mengapa pengawasan internal terhadap matel dan leasing tampak begitu lemah? Dugaan ini memperlihatkan ketidakseriusan aparat dan pengelola kebijakan dalam menindak semua bentuk premanisme tanpa kecuali. Bukankah Perpres itu seharusnya berlaku adil dan merata, menindak seluruh aktor premanisme, tanpa membeda-bedakan status legalitas atau atribut seragam?

Rizal, Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), tak tinggal diam. Ia menyampaikan kritik keras:

“Jangan cuma ormas yang disapu habis demi pencitraan penegakan hukum, sementara matel dan kolektor leasing yang terang-terangan menebar ketakutan di jalanan dibiarkan merajalela tanpa sanksi. Ini bukan sekadar ketimpangan hukum, ini penghinaan terhadap akal sehat rakyat. Kalau Perpres sudah ada, maka siapa pun yang berlaku preman, entah pakai baju ormas atau seragam perusahaan, harus ditindak tanpa tebang pilih!”

Dugaan lemahnya pengawasan internal perusahaan matel dan leasing justru memfasilitasi rantai premanisme terselubung. Pemilik perusahaan seolah menutup mata, membiarkan oknum penagih berubah menjadi preman berkedok legal.

Kolase foto matel masih bertengger di Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Dugaan pembiaran yang dilakukan satuan kerja terkait pengawasan internal dalam pelaksanaan penertiban premanisme sesuai Perpres yang sudah ada, sangat mencolok, khususnya di Kabupaten Tangerang. Seolah-olah pengawasan hanya sebatas formalitas tanpa tindakan nyata.

Monitoring dan kontrol premanisme secara berkala yang semestinya menjadi kewajiban, masih tampak jauh dari harapan. Dugaan kelalaian ini justru membuka ruang bagi praktik intimidasi yang merugikan masyarakat.

Dugaan lambannya respon aparat penegak hukum (APH) dalam menindak oknum matek dan collector yang beroperasi sebagai preman berkedok legal memperlihatkan adanya kurangnya kontrol serius yang seharusnya ditegakkan berdasarkan perpres yang mengatur penertiban premanisme.

Dugaan kelalaian pengawasan internal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menghancurkan iklim usaha yang sehat. Ini berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar, serta menurunkan kepercayaan investor di Kabupaten.

Semua pihak terkait, mulai dari Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, hingga Satuan Polisi Pamong Praja, dan APH (aparat penegak hukum) wajib mengawasi dan bertindak tegas dalam penertiban premanisme. Tidak boleh ada yang menjadi penonton bisu atas praktik yang merusak nama baik pemerintah dan industri.

Dugaan kuat bahwa perusahaan yang mempekerjakan penarik paksa unit di jalan sebagai bagian dari penagihan, tanpa pengawasan internal ketat, turut bertanggung jawab atas maraknya premanisme yang menyamar di balik formalitas perusahaan pembiayaan.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Buyung, Kabid Humas DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, memberikan peringatan keras: “Premanisme di balik seragam resmi perusahaan pembiayaan adalah aib bagi tata kelola bisnis dan hukum kita. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar retorika.”

Rian, aktivis sosial Kabupaten Tangerang, tegas menyatakan: “Ketika matel dan collector berubah jadi preman berkedok legal, itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga penghinaan terhadap masyarakat. Aparat dan pemerintah wajib serius mengawasi dan menindak.”

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tangerang diharapkan membedah tuntas carut-marut pengawasan dan penertiban premanisme. Kebijakan nyata dan sinergi antar instansi harus menjadi prioritas demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Dugaan kelalaian dalam pengawasan internal dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, merusak kepercayaan masyarakat dan investor, bahkan memicu konflik sosial yang merugikan seluruh elemen masyarakat.

Seluruh dinas, sub bidang, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan di Kabupaten Tangerang harus bersinergi dan menjalankan peran pengawasan secara profesional sesuai Perpres yang berlaku. Tanpa kolaborasi ini, premanisme berkedok legal akan terus menggerogoti sendi kehidupan bernegara.

Keadilan adalah pondasi negara beradab. Ketika premanisme berkedok legal menggantikan keadilan, negara kehilangan nyawa dan maknanya. Mari bersama perketat pengawasan internal, tuntut aparat bertindak tegas, dan pastikan pemerintah hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penonton bisu.

Hanya dengan keadilan, kita bisa membangun bangsa yang bermartabat.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Trending on Daerah