Menu

Dark Mode
RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

Uncategorized

Sudah Naik Berita, Apa Lagi? Kalimat yang Menampar Nalar, Mengubur Etika..!!!

badge-check


					Foto kantor Kecamatan Tigaraksa. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Foto kantor Kecamatan Tigaraksa. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv.7.id – Kabupaten Tangerang | Polemik proyek pemeliharaan Kantor Kecamatan Tigaraksa terus menuai sorotan publik. Setelah mencuat ke media, muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp160 juta tersebut dilakukan secara asal-asalan, tanpa mematuhi standar keselamatan kerja yang layak. Pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri, hanya mengenakan sandal dan celana pendek, padahal pekerjaan dilakukan di pusat pelayanan masyarakat.

Ironisnya, ketika wartawan Mantv7.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke Camat Tigaraksa, jawaban yang diterima justru bernada sinis dan minim empati. “Kan sudah naik berita, apa lagi yang harus saya tanggapi?” demikian pernyataan yang dilontarkan Camat melalui sambungan telepon yang disaksikan tim investigasi dan perwakilan YLPK PERARI. Ini menimbulkan pertanyaan: di mana tanggung jawab moral seorang pejabat publik?

Dugaan sikap defensif Camat Tigaraksa menjadi simbol lemahnya akuntabilitas di tingkat pemerintahan kecamatan. Alih-alih memberikan klarifikasi komprehensif atau langkah perbaikan, pernyataan itu justru terkesan mengabaikan kegelisahan publik. Padahal, jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar posisi struktural.

Proyek ini tidak hanya soal beton dan semen, melainkan mencerminkan kualitas tata kelola anggaran. Dugaan tidak adanya pengawasan teknis yang memadai dari pihak konsultan pengawas, PPTK, maupun Dinas terkait, memperkuat anggapan bahwa proyek ini berjalan tanpa arah. Siapa yang bertanggung jawab jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis?

Fungsi pengawasan internal seperti Inspektorat dan pengendalian mutu oleh Dinas Perkim maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan juga patut dipertanyakan. Apakah laporan pengawasan benar-benar dilakukan secara teknis atau sekadar formalitas dokumen? Bila tidak ada pembenahan serius, maka dugaan pembiaran menjadi semakin kuat.

Lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan kontraktor luar wilayah dalam pelaksanaan proyek ini tanpa proses seleksi transparan mengindikasikan bahwa penguatan ekonomi lokal hanya slogan semata. Mengapa kontraktor lokal Tigaraksa tidak diberdayakan? Adakah proses evaluasi yang adil dalam penentuan pelaksana proyek?

Sikap pasif dan defensif pejabat pemerintah, termasuk Camat Tigaraksa, justru membuka ruang spekulasi publik bahwa ada yang disembunyikan. Apabila komunikasi publik tidak dijalankan dengan baik, maka wajar jika kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah kian merosot.

Dalam konteks hukum, ASN yang terlibat dalam proyek ini baik sebagai pelaksana, pengawas, maupun pengendali anggaran terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bila ada pelanggaran tugas dan fungsi, maka penegakan kode etik dan sanksi administratif harus diterapkan oleh Badan Kepegawaian dan Inspektorat Daerah.

Fenomena seperti ini tidak boleh menjadi hal lumrah yang terus diulang dari tahun ke tahun. Proyek pembangunan, apapun skalanya, harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi. Bila tidak, maka pembangunan hanya akan jadi panggung pembodohan publik yang dilegitimasi oleh laporan pertanggungjawaban fiktif.

Kritik tajam dari masyarakat, aktivis, dan organisasi sosial merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Justru diamnya pejabat publik terhadap kritik membuktikan bahwa budaya keterbukaan belum benar-benar diterapkan dalam tubuh birokrasi pemerintahan daerah.

Siarruddin, Kabid Humas DPP YLPK PERARI, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Camat Tigaraksa.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

“Ini bukan soal sudah tayang di berita atau belum. Ini soal tanggung jawab moral. Ketika seorang Camat angkat tangan di depan publik, maka ia tidak hanya membiarkan pelanggaran terjadi, tapi juga menunjukkan sikap angkuh yang tak patut dimiliki pelayan masyarakat. Kalau mental seperti ini dibiarkan, maka jangan heran kalau satu per satu institusi pemerintahan kehilangan wibawa di mata rakyat,” ujarnya geram saat mendengarkan jawaban Camat Tigaraksa.

Wartawan, LSM, dan ormas tidak boleh berhenti pada liputan pertama. Ini saatnya membangun solidaritas untuk memastikan bahwa dana rakyat benar-benar kembali kepada rakyat melalui pelaksanaan proyek yang layak dan transparan. Di balik satu proyek bermasalah, bisa tersembunyi puluhan pelanggaran lain yang belum terungkap.

Karena jika bahkan di pusat pemerintahan kecamatan yang seharusnya jadi etalase kedisiplinan ASN dugaan pelanggaran bisa terjadi secara terang-terangan, maka di pelosok desa yang jauh dari jangkauan media, bisa jadi lebih parah.

Sudah waktunya semua pihak bergerak, bukan hanya menyuarakan kebenaran, tapi juga menjaga marwah keuangan daerah agar tidak terus-menerus dikorbankan oleh gaya kerja serampangan.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sanitren: Kuburan Anggaran Umat di Tanah Pesantren – Ketika Pemerintah Tak Lagi Punya Muka Menghadap Santri

6 June 2025 - 11:04 WIB

Skandal Berlapis di Kabupaten Tangerang: Saatnya Bupati dan Wabup Turun Gunung, Buktikan Janji Bukan Sekadar Narasi

5 June 2025 - 13:07 WIB

Sanitren Mangkrak: Bupati, Perkim, Kesra, Bappeda, Inspektorat – Rakyat Menunggu Pertanggungjawaban, Bukan Alasan

3 June 2025 - 06:15 WIB

Gelar Tasyakuran Sekretariat FMC Berjalan Lancar Dan Khidmat, Ketua FMC “Lalankan Tupoksi Media Dengan Benar.

30 May 2025 - 13:53 WIB

Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi ‘Pahlawan’ yang Terlupakan

26 May 2025 - 11:44 WIB

Trending on Uncategorized