Menu

Dark Mode
Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

Daerah

Molen di Jalur Sesat: Ketika Proyek Berkuasa, Rakyat Tersisih di Pinggir Jalan

badge-check


					Foto pada malam Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30, antrean kendaraan mengular hampir 500 meter di ruas jalan depan SPBU 34-15714 Cisoka, yang beralamat di Jl. Raya Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Suasana gelap dan hiruk-pikuk suara klakson menambah ketegangan para pengguna jalan. Di tengah kerumunan itu, sebuah mobil molen tampak parkir di jalur aktif sebelah kanan, seakan badan jalan menjadi milik pribadi. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Foto pada malam Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30, antrean kendaraan mengular hampir 500 meter di ruas jalan depan SPBU 34-15714 Cisoka, yang beralamat di Jl. Raya Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Suasana gelap dan hiruk-pikuk suara klakson menambah ketegangan para pengguna jalan. Di tengah kerumunan itu, sebuah mobil molen tampak parkir di jalur aktif sebelah kanan, seakan badan jalan menjadi milik pribadi. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Pada malam Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30, antrean kendaraan mengular hampir 500 meter di ruas jalan depan SPBU 34-15714 Cisoka, yang beralamat di Jl. Raya Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Suasana gelap dan hiruk-pikuk suara klakson menambah ketegangan para pengguna jalan. Di tengah kerumunan itu, sebuah mobil molen tampak parkir di jalur aktif sebelah kanan, seakan badan jalan menjadi milik pribadi. Pertanyaan pun muncul: siapa yang memberi izin? Mengapa lalu lintas dikorbankan demi kelancaran proyek? Dan siapa yang bertanggung jawab? Dugaan kuat menyatakan proyek ini berjalan tanpa koordinasi, empati, maupun akal sehat.

Mengapa pengecoran jalan dilakukan tanpa penerangan yang memadai? Bagaimana bisa proyek konstruksi yang seharusnya menjunjung tinggi keselamatan justru menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan? Di mana Dinas Perhubungan ketika jalur umum disulap menjadi medan chaos? Bukankah sudah jelas dalam Permen PUPR dan UU Lalu Lintas bahwa keselamatan adalah hal mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi?

Ilustrasi gambar Pada malam Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30, antrean kendaraan mengular hampir 500 meter di ruas jalan depan SPBU 34-15714 Cisoka, yang beralamat di Jl. Raya Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Suasana gelap dan hiruk-pikuk suara klakson menambah ketegangan para pengguna jalan. Di tengah kerumunan itu, sebuah mobil molen tampak parkir di jalur aktif sebelah kanan, seakan badan jalan menjadi milik pribadi. (Foto: IST. Mantv7.id)

Apa alasan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi? Siapa pelaksana? Dari mana sumber dananya? Berapa nilainya? Publik berhak tahu. Tidak adanya informasi tersebut menimbulkan dugaan praktik manipulatif. Ironis, di era keterbukaan informasi, proyek pemerintah justru berjalan seperti operasi senyap: tidak terlihat, tidak terdengar, tapi mematikan rasa percaya masyarakat.

Dalam pengakuan pada wartawan kami di lapangan bahwa pengawas dinas terkait dan pelaksana kontraktor ditak ada. Mengapa tidak ada pelaksana proyek di lokasi? Siapa yang mengawasi jalannya pekerjaan? Bagaimana pengendalian mutu bisa dijamin jika mandor pun tak tampak batang hidungnya? Ketiadaan tanggung jawab lapangan seharusnya menjadi sinyal merah bagi Dinas PUPR dan Inspektorat. Namun, mengapa mereka diam? Apakah ini kelalaian atau kesengajaan yang dibungkus rapi?

Ketika ditanya mengapa mereka bekerja dengan cara seperti itu dan siapa kontraktornya, para pekerja hanya menggeleng, tidak tahu. Siapa yang melatih mereka? Mengapa para pekerja bahkan tidak tahu siapa penanggung jawab proyek ini? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat bahwa sistem kerja proyek ini minim perencanaan dan sangat lemah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Ketika ditanya mengapa mereka bekerja tanpa prosedur yang layak, salah satu dari mereka menjawab singkat, “Ini proyek negara.” Tapi sejak kapan proyek pemerintah boleh mengalahkan kepentingan umum? Jalan adalah hak publik, bukan milik kontraktor. Menempatkan molen di jalur aktif tanpa pengamanan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan arogansi sistemik. Apakah kini keselamatan dan hak pengguna jalan benar-benar dikorbankan demi dalih perbaikan infrastruktur?

Bagaimana proyek ini bisa lolos dari kontrol pengawas teknis? Apakah pengawasan hanya formalitas tanda tangan dan laporan kertas? Jika demikian, pantaslah masyarakat curiga bahwa ini bukan sekadar proyek gagal, tapi dugaan praktik culas yang terorganisir. Apakah para pengawas juga terlibat dalam konspirasi diam?

Mengapa hal ini bisa berulang? Apakah karena budaya “asal jadi” dan “asal tidak viral”? Jika iya, ini lebih parah dari kelalaian. Ini adalah pembiaran sistemik, dan semua dinas terkait Dinas PUPR, Dishub, Inspektorat, Bappeda, bahkan Camat dan Kepala Desa layak disorot. Sudah saatnya mereka dihentikan dari sikap “tahu tapi diam”.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Buyung, Humas DPD YLPK PERARI, mengecam keras kejadian ini. “Semua dinas terkait seolah tidur panjang dalam kubangan ego proyek. Kami minta investigasi menyeluruh dan keterbukaan data publik. Kalau mereka lupa tugasnya, kami ingatkan lewat jalur hukum,” ujarnya. Ia menyerukan agar masyarakat tidak diam dan ikut mengawal proyek yang menyentuh fasilitas umum.

Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang, angkat suara dengan nada keras namun penuh hikmah.

“Jika jalan rakyat dijadikan lahan kesewenangan, maka azab sosial sudah dekat. Islam mengajarkan tanggung jawab atas amanah publik. Barang siapa mengkhianati rakyat demi keuntungan pribadi, maka doa-doa orang yang terdzalimi akan mengetuk langit. Bertaubatlah sebelum jalan itu menjebak kalian dalam gelapnya kubur.”

Sudah saatnya semua elemen sosial ormas, LSM, wartawan, asosiasi profesi, dan kontrol sosial lainnya bersatu. Jangan biarkan ketidakadilan dan kebobrokan ini menjadi norma. Suara rakyat harus lebih lantang dari dentuman molen. Aksi nyata dibutuhkan, bukan sekadar kutukan di balik layar ponsel.

Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menaruh harapan besar kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak tinggal diam menghadapi pola bobrok seperti ini. Sistem kerja yang mengabaikan keselamatan publik, mengangkangi transparansi, dan mempermainkan prosedur harus segera dibenahi secara total.

Mari kita kembalikan jalan kepada rakyat. Proyek harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Jangan biarkan proyek menjadi monster malam hari yang menelan hak rakyat dalam gelap. Semua pihak yang lalai harus bertanggung jawab bukan hanya kepada negara, tetapi kepada nurani dan kepada Tuhan Yang Maha Melihat.

Karena dalam gelap pun, kebenaran akan tetap menemukan jalannya.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah