Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Uncategorized

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Curanras Dua Pelaku Berikut BB Diamankan Petugas

badge-check


					Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Curanras Dua Pelaku Berikut BB Diamankan Petugas Perbesar

Mantv7.id- Kabupaten Tangerang – Banten – Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curanras) Begal motor, Senen 26/05/2025.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curanras ini berkat adanya laporan masyarakat yang datang melaporkan ke SPKT Polsek Pakuhaji dengan bukti lapor Nomor : LP / B / 34 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Pakuhaji / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2025 bahwa pelapor telah mengalami insiden pencurian motor dengan cara di begal dengan diacungkan Golok oleh 3 (tiga) Pelaku dan merampas paksa 1 unit kendaraan milik Korban yaitu 1 unit Sepeda motor Matic jenis N-Max Warna Merah Bernopol B-6146-VXW seharga Rp 15,000,000,-

Dengan bukti laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan Ipda ARQI AFIANDI dengan beranggotakan 3 personel melakukan observasi penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan dari Pelapor ciri-ciri para pelaku didapat informasi bahwa Pelaku bernama Sdr.Mardani Alias Goak.

Selanjutnya pada hari Minggu 04/05/2025 sekira pukul 23;00wib tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke rumah Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku bernama Mardani Alias Gowak yang berlokasi di kontrakan Kampung Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang berikut barang bukti senjata tajam berupa Golok yang digunakan oleh Pelaku dalam melakukan tidak pidana kejahatan bersama rekannya yang bernama Sdra Ariyawan alias Minyin yang lebih dahulu diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji sedangkan 1 Pelaku DPO bernama Agung alias dower sedang dalam pengejaran petugas.

Setelah berhasil mengamankan Sdra Mardani alias Goak kemudian petugas membawa Pelaku ke Mako Polsek Pakuhaji guna untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan dipertemukan oleh Pelapor selaku Korban dan korban selaku Pelapor mengenali Pelaku bernama Mardani alias Goak.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku yang diamankan dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman kurungan penjara maksimal 9 Tahun****

 

(Jamal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah

19 June 2025 - 17:38 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Trending on Daerah