Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Lingkungan

Proyek Lapangan 90 Juta di Griya Sutra Balaraja Sarat Masalah: Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi

badge-check


					Pekerjaan pembangunan lapangan di Perumahan Griya Sutra RT 06/03, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Pekerjaan pembangunan lapangan di Perumahan Griya Sutra RT 06/03, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Pekerjaan pembangunan lapangan di Perumahan Griya Sutra RT 06/03, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang menurut informasi beredar bernilai sekitar Rp90 juta tersebut dianggap tidak sebanding dengan hasil yang tampak di lapangan. Pertanyaan besar muncul: di mana integritas dan profesionalisme para pelaksana?

Dugaan utama yang mengemuka adalah perbedaan mencolok antara nilai anggaran dan kualitas fisik pekerjaan. Warga menyebutkan bahwa hasil pembangunan hanya menyerupai pekerjaan dengan nilai maksimal Rp40 juta. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya pengurangan spesifikasi atau pelaksanaan yang jauh dari standar RAB yang seharusnya ditegakkan.

Betonisasi lapangan yang dilakukan secara manual tanpa alat berat menunjukkan potensi pelanggaran standar konstruksi. Ketebalan beton hanya berkisar di bawah 10 cm, padahal panjang lapangan 20 meter dan lebar 12 meter. Ini tidak hanya mencerminkan pelaksanaan yang asal-asalan, tetapi juga bisa menjadi simbol nyata dari minimnya pengawasan dan pengendalian mutu.

Warga mengaku tidak melihat papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal papan tersebut tercetak dan seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat. Ketidakhadiran papan proyek merupakan pelanggaran etika administrasi dan moral anggaran.

Lebih miris lagi, para pekerja di lapangan hanya terlihat menggunakan helm tanpa kelengkapan keselamatan kerja lainnya seperti sepatu safety, rompi pelindung, maupun sarung tangan. Ini menyalahi prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, yang menyebutkan bahwa pelaksana wajib melindungi keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja.

Selama pengerjaan berlangsung, warga menyatakan tidak melihat kehadiran pengawas dari dinas teknis maupun pihak kontraktor. Pengawasan yang absen membuka celah bagi praktik manipulatif, dan dalam konteks proyek yang didanai publik, hal ini berpotensi menjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat dimintai konfirmasi, pengawas dari Kecamatan Balaraja yang diduga memiliki tanggung jawab turut memantau proyek ini, justru bungkam. Tidak ada satu pun respon atas upaya klarifikasi yang diajukan oleh wartawan MANtv7.id. Diam dalam posisi publik bukan hanya cacat etika, tetapi bisa diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran.

Nama CV. Kevin Citra Graha mencuat sebagai pelaksana proyek ini berdasarkan pengakuan para pekerja. Namun, tidak ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun data jelas terkait Satuan Kerja (Satker) mana yang bertanggung jawab. Jika benar dana ini berasal dari pokok pikiran anggota dewan, siapa yang mengawasi penggunaannya?

Aktivis sosial Kabupaten Tangerang, Buyung, menyatakan bahwa ini bukan hanya persoalan teknis proyek, tetapi juga memperlihatkan krisis integritas dalam pengelolaan dana publik. “Kalau anggarannya besar tapi kualitas rendah, maka ini patut diduga ada pengurangan volume atau markup. Ini harus diusut, dan semua pihak dari dewan, dinas hingga pelaksana harus diperiksa,” ujarnya.

Dalam kaca mata hukum, jika terbukti ada penyimpangan anggaran, maka sanksinya tidak ringan. Sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pelaku yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

YLPK PERARI sebagai lembaga pemantau publik menegaskan bahwa profesionalisme dan ketegasan aparat pengawas, khususnya dari Inspektorat dan Kejaksaan, sangat dibutuhkan. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan proyek berbasis dana publik. Proyek ini harus diaudit, dan hasilnya dibuka ke publik secara transparan.

Mantv7.id mengajak seluruh rekan-rekan media, LSM, aktivis, dan elemen kontrol sosial lainnya untuk bersama-sama turun ke lapangan, mengecek langsung pekerjaan yang diduga bermasalah ini. Pengawasan publik yang kuat adalah benteng terakhir agar uang rakyat tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan yang tak diawasi dan anggaran yang disalahgunakan.

Penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan aparat Kepolisian, tidak boleh tutup mata dalam persoalan ini. Proyek bernuansa manipulatif semacam ini harus menjadi perhatian serius, bukan hanya untuk efek jera, tapi juga untuk menegakkan marwah hukum di hadapan publik. Bila aparat penegak hukum lalai, maka publik bisa menilai adanya pembiaran sistemik yang melanggengkan praktik korupsi di tingkat akar rumput.

Dinas teknis terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas PU, patut dievaluasi. Ketidakhadiran pengawas di lapangan menandakan lemahnya kontrol struktural dan buruknya akuntabilitas birokrasi. Jika sistem pengawasan internal saja rapuh, maka tidak menutup kemungkinan proyek serupa terus berulang dan jadi lahan empuk bagi oknum nakal.

Kepala Desa Talagasari juga tidak bisa hanya menjadi penonton. Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, Kades seharusnya bertanggung jawab memonitor aktivitas pembangunan di wilayahnya, apalagi yang berdampak langsung pada fasilitas publik. Ketiadaan sikap atau tindakan dari kepala desa menandakan lemahnya sensitivitas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang mencoreng nama baik desa itu sendiri.

Camat Balaraja, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga seharusnya lebih peka dan sigap. Ketika laporan sudah muncul, apalagi media dan masyarakat telah bersuara, camat tidak boleh justru memilih diam. Pembiaran dari pihak kecamatan justru memperkuat opini publik bahwa birokrasi kita sedang mengalami kebutaan sosial dan kelumpuhan moral.

Warga berharap ada inspeksi langsung dari Dinas terkait, baik Dinas Perumahan dan Permukiman maupun Dinas PU Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut agar ada audit teknis dan audit keuangan yang independen, serta publikasi hasilnya kepada masyarakat. Masyarakat tak butuh lapangan jika hanya jadi ladang korupsi yang disamarkan oleh beton tipis.

Pembangunan seharusnya menjadi simbol kemajuan dan harapan. Namun jika disalahgunakan, ia berubah menjadi simbol perlawanan publik terhadap kebusukan sistem. Sudah saatnya kita berhenti diam dan mulai mempertanyakan siapa yang sesungguhnya diuntungkan dalam setiap proyek yang mengatasnamakan rakyat.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah