Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Hukum

Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja! Surat Edaran Menaker Jadi Teguran Keras untuk Dunia Kerja

badge-check


					Gambar Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Gambar Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id –  Banten | Dalam semangat mewujudkan keadilan sosial dan melindungi hak-hak dasar pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Edaran ini menjadi angin segar di tengah praktik eksploitasi yang selama ini membelenggu banyak tenaga kerja.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, Ph.D., pada 20 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan ke bupati, wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan dunia kerja. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan seruan moral untuk menghormati martabat manusia.

Poin utama dalam surat ini menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah, paspor, buku nikah, maupun dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap hak pekerja untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak dan lebih baik.

Fenomena penahanan ijazah ini kerap terjadi secara sistemik, bahkan menjadi bagian dari “kebiasaan” dalam industri tertentu. Padahal, secara hukum, praktik ini tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai perampasan hak sipil.

Dalam pandangan hukum, seperti yang sering dikampanyekan oleh YLPK Perari DPD Banten, edukasi terhadap hak-hak pekerja harus ditanamkan sejak dini. Ketua Kerohanian YLPK Perari DPD Banten, Ustad Ahmad Rustam, menyebut bahwa penahanan dokumen pribadi adalah bentuk kedzaliman yang tidak dibenarkan dalam Islam maupun hukum negara.

“Rasulullah SAW bersabda, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Maka bagaimana bisa kita membenarkan penahanan hak atau dokumen pribadi mereka? Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap amanah,” tegas Ustad Ahmad Rustam dalam pernyataannya kepada Mantv7.id.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

YLPK Perari menekankan pentingnya pemahaman kontrak kerja. Masyarakat, terutama generasi muda yang akan memasuki dunia kerja, harus memahami isi perjanjian dengan cermat, terutama jika terdapat klausul tentang penyerahan ijazah atau dokumen pribadi.

Dalam beberapa kasus tertentu yang dibenarkan hukum, penyerahan ijazah hanya boleh dilakukan jika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan pekerja sesuai perjanjian tertulis. Bahkan dalam kondisi tersebut, keamanan dokumen harus dijamin penuh, termasuk pemberian ganti rugi jika rusak atau hilang.

Surat edaran ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk merevisi cara pandang terhadap pekerja. Mereka bukan budak modern yang dikekang dengan dokumen, tetapi manusia merdeka yang harus dijamin hak dan kehormatannya.

Dengan kemajuan zaman dan transformasi digital, praktik-praktik seperti ini seharusnya telah lama ditinggalkan. Dunia kerja kini dituntut untuk lebih profesional, transparan, dan beretika dalam mengelola sumber daya manusianya.

YLPK Perari mengajak masyarakat untuk melek hukum, tidak hanya saat mengalami ketidakadilan, tetapi juga sejak dini sebagai bagian dari literasi sosial. “Hukum yang tidak dipahami hanya akan menjadi teks sunyi,” ujar Ustad Ahmad Rustam, menekankan pentingnya edukasi hukum berbasis nilai-nilai keislaman.

Rilis ini menjadi pengingat bahwa keadilan di tempat kerja bukan utopia, tapi kewajiban. Para pembaca diharapkan menjadi agen perubahan, baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja, untuk membangun budaya kerja yang sehat, adil, dan bermartabat di negeri ini.

(OIM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah