Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang: H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si. di Polisikan, mantan Camat Balaraja menerbitkan ajb bodong

badge-check


					Foto surat Laporan polisi terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv.id) Perbesar

Foto surat Laporan polisi terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv.id)

Mantv7.id- Dugaan pemalsuan dokumen negara kembali mencuat, kali ini menyeret nama Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang diduga palsu, memunculkan kecemasan publik akan bobroknya tata kelola administrasi desa. Laporan polisi atas kasus ini telah didaftarkan ke Polda Banten, dengan LP/B/95/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Siapa yang harus bertanggung jawab?

Kasus ini menyeret nama-nama penting, salah satunya mantan Camat Balaraja tahun 2022 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, S.IP., M.Si. Ia dilaporkan bersama dengan Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan AJB yang mencatut nama tanpa persetujuan pihak terkait.

Pelapor, Ardi Sudrajat, menyampaikan bahwa AJB tersebut menyebut nama kliennya, Muhamad Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m² padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah tersebut. Fakta ini menunjukkan indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat otentik yang bisa diancam hingga delapan tahun penjara.

Mengapa data pribadi seseorang bisa begitu mudah dicatut dan dilegalisasi dalam dokumen resmi negara? Di mana peran verifikasi dari pejabat desa, camat, hingga notaris/PPATS? Dalam sistem pemerintahan yang seharusnya transparan, kasus ini justru membuka tabir dugaan manipulasi terstruktur dan sistemik.

Tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban. Bahkan, RT setempat disebut tidak pernah tahu-menahu soal proses transaksi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan kejahatan administratif yang patut didalami oleh Inspektorat Daerah, DPMPD, dan BPN.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Ketua Kerohanian YLPK PERARI DPD Banten, Ustad Ahmad Rustam, angkat bicara tegas: “Jika pejabat pemerintah turut dalam pemalsuan ini, maka mereka telah mencederai amanah jabatan dan melanggar syariat serta hukum negara. Pasal 263 dan 264 KUHP jelas mengatur soal pemalsuan surat. Hukum harus ditegakkan, jangan sampai kebenaran terkubur karena kekuasaan,” ujarnya.

Selain KUHP, kasus ini juga menyentuh aspek pelanggaran Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketika data seseorang digunakan tanpa izin, maka itu sudah termasuk ke dalam kategori pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Pertanyaannya, siapa yang mengakses dan memalsukan data tersebut?

Foto Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

Tak hanya itu, Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin, menyoroti potensi pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri atau pihak lain, maka ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara siap menanti. Ini bukan main-main, ini menyangkut wajah hukum di mata rakyat.

 

Somasi resmi dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners telah dilayangkan sejak 16 Februari 2025, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak yang disomasi. Bahkan, Surat Peringatan I diabaikan, memaksa kuasa hukum untuk melayangkan Somasi II. Jika tak juga diindahkan, maka jalur pidana penuh akan ditempuh.

Desa Tobat kini menjadi simbol kegagalan pengawasan administratif jika aparat tak segera turun tangan. Camat Balaraja saat itu, Lurah, bahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tangerang wajib mengambil sikap. Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar klarifikasi normatif.

KPK, Kejaksaan Tinggi Banten, hingga Ombudsman RI harus membuka mata terhadap praktik semacam ini. Apakah harus ada korban berjatuhan dulu baru aparat tergerak? Jangan jadikan birokrasi sebagai tameng kejahatan, karena rakyat menuntut keadilan yang berpihak pada kebenaran.

Dalam era keterbukaan, kasus AJB palsu ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Jika tanah bisa berpindah tangan tanpa transaksi sah, maka masa depan hak milik rakyat ada dalam ancaman mafia dokumen. Pertanyaannya: siapa yang bermain di balik layar?

Mantv7.id menegaskan, dalam pusaran gelap manipulasi ini, satu hal yang tidak boleh dilupakan: hukum harus tegak, bukan tunduk. Rakyat tidak butuh pejabat yang hanya bisa menandatangani, rakyat butuh pemimpin yang siap mempertanggungjawabkan setiap tanda tangannya di dunia dan akhirat.

(TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Trending on Daerah