Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Hukum

Kades Tobat Dipolisikan, Oknum BPN Kab. Tangerang Diduga Terlibat Mafia Tanah

badge-check


					Foto surat Laporan polisi terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv.id) Perbesar

Foto surat Laporan polisi terkait pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv.id)

MANtv7.id | Kabupaten Tangerang – Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang mencatut nama Muhamad Nurbadri tanpa sepengetahuannya di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan serius terhadap tata kelola birokrasi desa. Kasus ini tidak hanya menyentuh moral aparat desa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait peran Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, dan lembaga verifikator dokumen negara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, pelapor Ardi Sudrajat menyatakan bahwa Nurbadri merasa tidak pernah menjual tanah seluas 2.616 m² dan tidak menandatangani dokumen transaksi tersebut. Namun, dokumen AJB yang beredar menunjukkan seolah-olah transaksi itu telah dilakukan secara sah. Hal ini menimbulkan dugaan pemalsuan yang serius.

Pertanyaan besar muncul, bagaimana sebuah dokumen negara bisa diterbitkan tanpa persetujuan pemilik yang sah? Apakah ada kemungkinan keterlibatan beberapa oknum dalam praktik mafia tanah? Kuasa hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menilai tindakan tersebut merugikan klien mereka secara materiil sekaligus mencoreng tata kelola administrasi publik.

Lebih lanjut, indikasi keterlibatan perangkat desa, RT, hingga pihak kecamatan menandakan adanya potensi kelemahan pengawasan. Nama-nama yang tercantum dalam AJB perlu memberikan klarifikasi terkait proses penerbitan dokumen tersebut. Jika tanda tangan diberikan tanpa verifikasi yang memadai, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab jabatan mereka.

Inspektorat Daerah, DPMPD, serta BPN Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memberikan penjelasan transparan atas dugaan tersebut. Lurah dan Camat yang saat ini menjabat maupun yang pernah menjabat di wilayah tersebut juga sebaiknya membuka ruang klarifikasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas kasus ini.

Ustad Ahmad Rustam, Ketua Kerohanian YLPK PERARI DPD Banten, menyatakan: “Jika terbukti terjadi pemalsuan AJB oleh oknum pemerintah, hal ini dapat melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam perspektif agama, mengambil hak orang lain secara tidak sah merupakan dosa besar.”

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga perlu menjadi perhatian. Penggunaan identitas seseorang tanpa izin dalam dokumen resmi merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

Dalam dokumen yang diperiksa, terdapat nama-nama saksi yang disebut pelapor tidak dikenal. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai siapa yang menghadirkan mereka dalam proses tersebut. Kondisi ini berpotensi menjadi celah bagi praktik mafia tanah yang merusak sistem legalitas.

Foto Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin, mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum. Jika penegak hukum tidak bertindak, hal ini dapat menimbulkan kesan pembiaran yang merugikan kepercayaan publik.

Somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum korban pada 16 Februari 2025 menuntut pembatalan AJB dalam waktu 7×24 jam. Namun hingga kini belum ada respons. Surat Peringatan pertama pun dilaporkan diabaikan, yang menunjukkan perlunya sikap tegas dari aparat berwenang.

Sudah saatnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang memberikan perhatian serius dan bertindak tegas. KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Ombudsman RI juga diharapkan dapat melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak berulang di daerah lain.

Kasus ini meninggalkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin tanah yang tidak pernah dijual bisa berpindah tangan secara sah? Jika sistem administrasi negara dapat dengan mudah dibobol, maka integritas hukum kita patut dipertanyakan.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Mantv7.id bersama YLPK PERARI akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan hukum wajib bertindak terhadap segala bentuk pelanggaran meskipun dilakukan oleh oknum berkedok jabatan dan stempel negara. Rakyat berhak mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum yang nyata.

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi dari laporan hukum dan keterangan resmi pelapor. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah