Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Warga Kampung Sengereng RT 06/01, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tengah resah dengan aktivitas urugan tanah yang diduga menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Proyek yang dilakukan oleh PT LSI dan PT LBI ini diduga belum mengantongi izin lingkungan yang sah, sehingga memicu keresahan masyarakat setempat.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya tumpukan material urugan berbau menyengat dan warna yang tidak biasa di lokasi. Warga mengaku telah beberapa kali mengupayakan mediasi dengan pihak perusahaan, namun belum mendapatkan kejelasan maupun titik temu.
“Sudah beberapa kali dimediasi tapi tidak ada titik temu. Warga akhirnya mendatangi langsung lokasi urugan itu,” ungkap salah satu warga Kampung Sengereng, Sabtu (17/5). Mereka juga mempertanyakan transparansi izin lingkungan dan dokumen persetujuan dari masyarakat sekitar.
Sayangnya, upaya konfirmasi dari Mantv7.id kepada PT LSI dan PT LBI belum membuahkan tanggapan resmi hingga saat ini. Begitu pula dengan Camat Balaraja yang telah dihubungi berkali-kali, namun belum memberikan klarifikasi.
Kepala Desa Talagasari dan Camat Balaraja juga dinilai belum responsif terhadap keluhan warga. Sikap pasif ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesungguhan aparat pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang sebagai instansi teknis yang berwenang diminta segera turun tangan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan potensi pencemaran lingkungan. Begitu juga Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan, agar menjelaskan bagaimana aktivitas ini bisa berlangsung tanpa izin lengkap.
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pencemaran lingkungan. Pasal 98 menyatakan bahwa pelaku pencemaran bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Ustad Ahmad Rustam, Kepala Kerohanian YLPK PERARI DPD Banten, menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah amanah agama sekaligus kewajiban konstitusional. “Merusak bumi adalah dosa besar. Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah melarang membuat kerusakan setelah perbaikan. Maka, siapapun yang mencemari lingkungan harus mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegasnya.
Menurut Ustad Rustam, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran ini, sebagai bentuk komitmen menjaga amanah rakyat dan aturan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 juga mengatur ketat mekanisme pengelolaan limbah berbahaya. Kegagalan mematuhi ketentuan ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tapi juga melanggar hukum.
Polres Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri diminta segera memproses apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana lingkungan. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka sangat diperlukan agar masyarakat merasa terlindungi dan negara dihormati.
Tak kalah penting, DPRD Kabupaten Tangerang harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan meminta pertanggungjawaban eksekutif agar persoalan limbah ini tidak berlarut-larut.
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih diharapkan peka dan proaktif merespons keluhan masyarakat. Rakyat memerlukan kepemimpinan yang hadir nyata di tengah persoalan, bukan hanya kata-kata manis dalam pidato dan seremoni.
Jika hukum ditegakkan dengan konsisten, dan seluruh elemen pemerintahan bertanggung jawab, dugaan pelanggaran lingkungan ini bisa diatasi. Semoga kampung Sengereng menjadi titik awal kebangkitan kesadaran kolektif menjaga bumi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
(OIM)