Menu

Dark Mode
Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

Nasional

Berbagai Kedok Premanisme: Pak Ogah, Mata Elang, Ormas dan KADIN Puluhan preman.ditangkap di Palembang Sumatera Selatan.

badge-check


					Berbagai Kedok Premanisme: Pak Ogah, Mata Elang, Ormas dan KADIN Puluhan preman.ditangkap di Palembang Sumatera Selatan. Perbesar

Mantv7.id-JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2025 selama 15 hari, terhitung sejak 9 hingga 23 Mei 2025, dengan fokus pada pemberantasan segala bentuk aksi premanisme. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih kondusif.

Penangkapan preman di Jabodetabek. (Ist)

Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Usai sepekan berjalan operasi ini berjalan, seribuan preman di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditangkap.

Terungkap sejumlah kedok para preman saat melancarkan aksi kejahatannya. Preman berkedok Pak Ogah Salah satu kedok aksi premanisme adalah Pak Ogah. Secara ilegal, ia mengatur lalu lintas di jalanan dengan meminta imbalan dari pengendara.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diduga memaksa PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, untuk memberikan proyek senilai Rp 5 triliun. Tindakan tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah. (Ist)

Sebanyak tujuh preman berkedok Pak Ogah ini ditangkap di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena terlibat kasus pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melintas.

Pungutan liar ini yang biasa kita lihat di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Marunda,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana.

Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim (dok Polda Banten)

Preman Berkedok “Anak Asmoro”

Sejumlah “Anak Asmoro” ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena memeras sopir truk dengan dalih jasa pengawalan. Modus para pelaku dimulai saat mereka mengadang truk kontainer atau trailer dari luar Jakarta di pertigaan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang tak jauh dari Exit Tol Cengkareng

Mereka kemudian mengintimidasi sopir dengan narasi adanya preman di sepanjang rute perjalanan, dan menawarkan jasa pengawalan berbayar untuk menghindari bahaya tersebut.

Pelaku tak segan menggunakan kekerasan dengan menodongkan senjata tajam, merusak kendaraan, dan merampas barang saat korban menolak membayar. Para pelaku awalnya meminta tarif Rp 200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp 180.000, dan akhirnya menerima Rp 100.000 setelah korban menawar. Mereka menyasar sopir-sopir dari luar Jakarta karena menganggap para sopir tersebut mudah ditekan akibat tidak mengenal medan dan situasi.

Ketua ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari Depok berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, serta dua anggota ormas, yakni NN dan RS. ditangkap setelah memeras pedagang padar. (Ist)

Preman berkedok jukir liar Kedok preman yang lebih umum ditemukan adalah juru parkir (jukir) liar. Perkara yang terungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat adalah pemerasan terhadap warga yang memarkirkan kendaraan di Mal Thamrin City dan Monumen Nasional (Monas).

Sembilan pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mematok tarif seenaknya.

Yang mana sopir-sopir yang parkir di sekitar Thamrin City dipatok oleh juru parkir ilegal tersebut di atas Rp 20.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Pada saat itu pengendara roda empat (di Monas) kasih Rp 5.000, akan tetapi ditolak oleh para pelaku, dengan dipatok Rp 20.000 sampai dengan Rp 30.000,” tambah dia.

Preman Berkedok “Mata Elang”

Preman juga mengenakan “wajah” mata elang atau yang populer dikenal dengan istilah debt collector. Terbaru, lima anggota komplotan mata elang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota karena merampas mobil Mitsubishi Pajero milik mahasiswa berinisial ARP (19).

Para pelaku mendapatkan imbalan puluhan juta rupiah dari perampasan tersebut.

Pelaku mengambil mobil, kemudian diserahkan kepada pihak leasing dan mendapat fee sebesar Rp 24 juta,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro.

Preman Berkedok Ormas Dan Karang Taruna

Di wiilayah Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat,

Telah menjadi ladang cuan bagi para anggota ormas dan bahkan karang taruna. Sebab, mereka membuka parkir liar bagi sejumlah karyawan yang bekerja di wilayah Puri Indah.

Para pelaku mengaku hanya mematok tarif Rp 5.000 untuk satu sepeda motor. Tarif itu berlaku bagi kendaraan yang parkir dari pagi hingga sore hari. Mereka membuka parkir liar dan mempunyai lapaknya masing-masing. Total ada 22 preman yang diringkus oleh Polda Metro Jaya.

Namun, bukan hanya parkir liar, tetapi mereka juga mengelola lapak bagi warga yang menjadi pedagang kaki lima (PKL). Pungli para pelaku meliputi uang pangkal hingga keamanan.

Di awal (uang pangkal) itu Rp 1 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Selain itu, para pedagang juga harus membayar uang bulanan kepada “pemegang lapak” sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Belum cukup, para pedagang juga harus membayar uang listrik senilai Rp 10.000 per hari kepada para pelaku.

Hingga sepekan Operasi Berantas Jaya berjalan, Polda Metro Jaya beserta jajaran sudah menangkap 1.197 orang. Sebanyak 125 dari 1.197 orang yang ditangkap tersebut status perkaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pasalnya, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara di tingkat penyelidikan.

(Sisanya) 1.072 orang itu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Berarti diwajiblaporkan. Berarti masih dalam pengawasan 1.072 orang tersebut,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Jenis pelanggaran yang dilakukan 1.197 orang itu meliputi juru parkir (jukir) liar atau Pak Ogah, pengelolaan parkir liar, tawuran, mata elang atau debt collector, dan anggota ormas. Bentuk tindak pidana yang ditemukan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yakni pemerasan (626 kasus), penganiayaan (8 kasus), pengeroyokan (11 kasus), pencurian dengan kekerasan (2 kasus), pencurian dengan pemberatan (7 kasus), dan kepemilikan senjata tajam (15 kasus).

Kadin Paksa Minta Proyek Rp 5 Triliun

Kepada Bergelora.com di Serang dilaporkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diduga memaksa PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, untuk memberikan proyek senilai Rp 5 triliun. Tindakan tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak PT CCE.

Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek,” kata Dian kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) malam.

Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Namun, aksi demo tidak terlaksana karena Salim dijanjikan melakukan pertemuan dengan PT CCE pada 9 Mei 2025.

Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei,” ujar Dian.

Salim disebut turut mengoordinasikan pimpinan organisasi masyarakat lainnya seperti HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain.

Digerakkan saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda,” kata Dian.

Atas perbuatannya, Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon, Rufaji Jahuri.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) Cilegon kepada kontraktor pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE).*****

 

(Aminnuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

ASN Bertugas Tapi Tak Bertanggung Jawab: Ketika Pengawasan Mati, Korupsi Menari di Atas Anggaran

9 June 2025 - 18:23 WIB

Moral Terkubur Demi Uang: ASN Lalai, Proyek APD Bocor, Pengawasan Bungkam. Audit Menyeluruh Harus Dilakukan Agar Tak Ada Lagi Kesewenang-wenangan

8 June 2025 - 13:36 WIB

“Aku Rindu Saudara-saudaraku” Ketika Rasulullah Menangis Untuk Umat Yang Belum Pernah Ia Temui

6 June 2025 - 17:15 WIB

Dari Bumi ke Langit: Saat Musik Hip Hop Mengantar Jiwa Menuju Sujud

6 June 2025 - 16:47 WIB

Trending on Music