Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Hukum

Anggaran Rakyat Dijadikan Lelucon Borongan, Kades dan Camat Diam, Pengawas Menghilang

badge-check


					Kolase foto kondisi proyek Paving Blok yang diborongkan oleh subkontraktor. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Kolase foto kondisi proyek Paving Blok yang diborongkan oleh subkontraktor. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Dugaan praktik subkontrak ilegal mencuat dari proyek pemeliharaan paving blok di Kp. Lame RT 20 RW 10, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. PT. Audina Putri Kreasi selaku pelaksana proyek yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 99.750.000, diduga kuat memborongkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga. Pertanyaan besar pun menyeruak: ke mana pengawasan dari Dinas Bina Marga, Dinas Perkim, dan aparatur Kecamatan Jambe?

Ketika awak media turun langsung ke lokasi, ditemukan fakta bahwa pekerjaan ini dilakukan oleh pihak bernama Acoy, yang mengaku hanya menerima upah Rp15.000 per meter persegi dari seseorang bernama Heri sosok yang diduga sebagai pemberi kerja lapangan. Di sinilah letak kejanggalan itu mulai menguap: apakah ini bentuk nyata dari praktik percaloan proyek negara?

Dugaan pembohongan volume pekerjaan pun menyeruak. Awalnya diinformasikan bahwa proyek hanya 105 meter persegi, namun setelah papan proyek terpasang, volumenya mencapai 210 meter persegi. Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi ini? Dinas teknis terkait dan PPTK Kecamatan Jambe seharusnya tidak hanya duduk manis menunggu laporan.

Foto papan Informasi proyek yang menjelaskan bahwa PT. Audina Putri Kreasi selaku pelaksana proyek yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 99.750.000. (Foto: IST. Mantv.id)

Mengapa pengawasan dari Inspektorat Daerah, Bagian ULP Setda Kabupaten, hingga Camat Jambe tidak mengendus indikasi pelanggaran ini sejak dini? Bukankah pekerjaan bersumber dari uang rakyat? Atau barangkali “penglihatan” mereka kabur di balik tumpukan dokumen tender dan laporan administratif yang rapi namun ilusi?

Menurut regulasi, pelaksanaan proyek APBD tidak boleh disubkontrakkan sembarangan. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek ini jelas bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila terbukti, maka pelaksana proyek bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi yang mungkin menanti bukan main-main: mulai dari denda, pembatalan kontrak, blacklist perusahaan, hingga pidana korupsi dan penipuan sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Apakah ini yang sedang terjadi di Jambe?

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Ustad Ahmad Rustam, Ketua YLPK PERARI DPD Banten, menyatakan tegas: “Jika benar proyek negara diborongkan secara ilegal dan terjadi manipulasi volume, maka ini adalah bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas. Sesuai Pasal 3 UU Tipikor, pelaku dapat dijerat karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.”

Lebih lanjut, Ustad Rustam menambahkan bahwa dalam konteks hukum perdata dan administrasi negara, “Setiap pihak yang menyalahgunakan kontrak pengadaan dapat digugat, bahkan diminta pertanggungjawaban hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.” Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi pelaksana proyek yang bermain-main dengan dana publik.

Bukan hanya perusahaan pelaksana yang layak dicurigai, namun juga semua pejabat yang terlibat dalam pengawasan: mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga kepala dinas. Apakah mereka semua kehilangan nyali atau kehilangan kepedulian? Atau jangan-jangan, kehilangan arah karena telah terlalu nyaman dengan permainan “proyek rutin”?

Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang baru saja terpilih, sudah saatnya turun langsung. Ini bukan hanya masalah paving, ini soal kepercayaan publik yang mulai retak. Sebab, dari celah paving yang buruk bisa tumbuh ketidakpercayaan dan pembangkangan sipil yang sistematis.

DPRD Kabupaten Tangerang juga tidak boleh diam. Fungsi pengawasan anggaran bukan sekadar formalitas. Ketika rakyat mulai bersuara lewat media, artinya suara mereka sudah lama tak terdengar oleh wakil yang seharusnya mereka percaya.

Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Polresta Tangerang menunggu laporan resmi tanpa inisiatif proaktif, maka keadilan hanya akan jadi bayang-bayang. Jangan tunggu paving itu runtuh, baru hukum ditegakkan. Saatnya membongkar batu-batu kebohongan yang disemen rapi oleh birokrasi yang penuh kamuflase.

Kami dari fungsi kontrol sosial dan media, akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan proyek ini. Surat terbuka, pelaporan ke APIP, hingga gugatan terbuka adalah opsi sah dan konstitusional yang siap ditempuh.

Harapan kami sederhana: proyek negara harus bersih, pengawasannya ketat, dan pelaksananya jujur. Jika tidak, maka rakyat akan menggugat dengan lebih dari sekadar kata-kata.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Trending on Daerah