Menu

Dark Mode
Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah

Daerah

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tipidum Sudah Inkracht

badge-check


					Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tipidum Sudah Inkracht Perbesar

Mantv7.id-KABUPATEN TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (Tipidum). Tentu dari perkara sepanjang 2023 hingga 2025 yang sudah inkracht atau putusan tetap pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat putusan tetap pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu, narkoba, telepon genggam, senjata tajam dan lain-lain.

Narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja, uang palsu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya, Selasa (29/4/2025).

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti Tipidum yang sudah inkrah sejak 2023 hingga 2025 dengan 47 perkara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tangerang.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan paket narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis. Serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang berasal dari puluhan perkara pidana sejak tahun 2023 hingga 2025.

Sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam dan pelanggaran undang-undang kesehatan,” jelasnya.

Rincinya, lebih dari 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dari perkara HARUN dan ALAM NUR SALIM. Lalu, ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari berbagai perkara pencurian, penganiyaan, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti pendukung lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah unit telepon genggam. Telepon dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan las besi dan palu.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan,” jelasnya****

 

(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Trending on Daerah