Menu

Dark Mode
Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah

Daerah

Badak Banten Perjuangan Layangkan Surat Gelar Aksi Ke Polresta Tangerang, Tuntut Copot Kepala Dinas Perkim

badge-check


					Badak Banten Perjuangan Layangkan Surat Gelar Aksi Ke Polresta Tangerang, Tuntut Copot Kepala Dinas Perkim Perbesar

Mantv7.id-Kabupaten Tangerang —| Badak Banten Perjuangan Layangkan Surat Gelar Aksi Ke Polresta Tangerang, Tuntut Copot Kepala Dinas Perkim. Hal ini adalah Sebagai bentuk wujud solidaritas dan kepedulian terhadap Jurnalis atas hak kebebasan persnya. Maka atas hal itu Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Tangerang, resmi melayangkan surat pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa ke Polresta Tangerang, kamis 30/04/25.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, rencana aksi ksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 07 Mei 2025, di dua titik: depan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) serta depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap insan pers yang mengalami intimidasi verbal maupun nonverbal saat menjalankan tugas jurnalistik, termasuk pelarangan pengambilan gambar di lingkungan Dinas Perkim.

Ketua Badak Banten Perjuangan, Anthoni, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum security yang ditugaskan didepan pintu masuk Dinas Perkim, yang telah seakan sengaja melakukan tindakan kasar dan seakan ingin menghalangi tugas jurnalis adalah suatu bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Konstitusi yang jelas tercantum dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Yang mana dalam aksi nanti, kami menuntut agar Dinas Perkim menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada awak media yang menjadi korban perlakuan kasar, serta mendesak Bupati Tangerang mencopot jabatan Kepala Dinas Perkim ( Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ujar Anthoni.

Anthoni pun menambahkan, aksi ini akan berlangsung damai dan terbuka untuk umum, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman terhadap pers serta untuk menegaskan bahwa lembaga publik harus transparan dan terbuka terhadap pengawasan.

 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Trending on Daerah