Mantv7.id-Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 24 Maret 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian yang menjerat tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Tersangka, yang bekerja di warung milik saksi Asri, saat itu sedang tidur bersama tiga saksi lainnya: Suminah binti Sukroni, Usep bin Asri, dan Indri binti Ibrahim.
Saat terbangun, tersangka melihat tiga unit ponsel milik para saksi sedang diisi daya di dalam warung. Tanpa seizin pemiliknya, ia kemudian mengambil ketiga ponsel tersebut dan meninggalkan warung. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.
Menanggapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Gunawan Hari Prasetyo, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alkindy Erada Qifta, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada para korban. Para korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.
Berdasarkan kesepakatan ini, Kejari Lebak mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara, Kejati Banten menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya kepada JAM-Pidum. Persetujuan akhirnya diberikan dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada 24 Maret 2025.
Selain perkara di Lebak, JAM-Pidum juga menyetujui enam kasus lainnya untuk diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Adam Ramadhan alias Adam bin Buldansyah (Kejari Tangerang Selatan) – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka I Rudi Saputra alias Rudi bin Agus Djiwanto & Tersangka II Wahyu Sulistyanto (Kejari Sleman) – Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Tersangka I Sugeng Widodo alias Widodo bin Adi Sutrisno, Tersangka II Dwi Sumarjan alias Dwi bin Sarjono, Tersangka III Ali Mustofa alias Ali bin Zamroni (Alm), & Tersangka IV Nurchamid bin (Alm) Purdiman (Kejari Sleman) – Pasal 374 KUHP.
4. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto & Tersangka II Hari Kodrat alias Hari bin Sugiyanto (Kejari Sleman) – Pasal 374 KUHP.
5. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni Al.Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi alias Rahmat bin Dalmahmit, &
6. Tersangka VI Deni Dwi Setiawan bin Rita Abidin (Kejari Sleman) – Pasal 374 KUHP.
7. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi (Kejari Sleman) – Pasal 374 KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
1. Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
2. Tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
3. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau intimidasi.
Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara ini.
JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Ini merupakan wujud kepastian hukum yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas JAM-Pidum.****
(red/Sukirno)