Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Hore! Gubernur Banten Andra Soni Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

badge-check


					Hore! Gubernur Banten Andra Soni Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

Mantv7.id-BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi telah menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Pertama: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Kedua: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Ketiga: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Keempat: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Kelima: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Kepgub Banten tersebut dibuat dan ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan Andra lantaran terinspirasi atas kebijakan Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Menurut Andra kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa karena selama ini banyak masyarakat yang menunggak pajak kendaraanya.

Selama ini banyak masyarakat khususnya pemilik kendaraan, mereka harus bayar pajak dan harus bayar dendanya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 25 Maret 2025****

 

(red/sukirno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah