Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Penasehat Hukum Terdakwa Kades Wanakerta,Tumpang Sugian Mengajukan Eksepsi

badge-check


					Penasehat Hukum Terdakwa Kades Wanakerta,Tumpang Sugian Mengajukan Eksepsi Perbesar

MANTV7.id- Tangerang – Pada hari ini Kamis 20 Maret 2025, sidang lanjutan terkait terdakwa tumpang sugian masuk agenda eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Nota keberatan di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS SITUMEANG & Co Anri Saputra Situmeang,SH,.MH, Sutejo Simatupang, SH. MH, dan Abel Marbun,SH.,MH.

Lanjut, didalam eksepsi kuasa hukum terdakwa memaparkan beberapa poin;

1. Ini ranah keperdataan bukan pidana, maka selayaknya perkara klien kami tidak dilanjutkan:

2. Bahwa klien kami di dakwa oleh jaksa penuntut umum yang berisi, Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Atau; Kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (4) KUHPidana.

Didalam dakwaan Kesatu sampai Ketiga kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti dan tidak jelas sehingga kami menilai dakwaan yang di buat jaksa penuntut umum (copy paste).

Oleh karena itu, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk:

1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum TUMPANG SUGIAN BIN SALI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara karena bukan suatu tindak pidana;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-460/M.6.12.3/Eku.2/2/2025 Batal Demi Hukum;

4. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI tidak dilanjutkan;

5. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;

6. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

Tambahnya, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum mengindahkan saran dari ketua majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara terdakwa Tumpang Sugian, untuk menghadirkan Terdakwa ketika sidang secara langsung / Offline”, Ujar Anri Saputra Situmeang Kepada Awak media.****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah