Mantv7.id-Bogor– Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek perumahan Sumarecon Bogor. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung memasang papan peringatan di lokasi proyek sebagai bentuk penegasan atas temuan yang dianggap memiliki dampak ekologis signifikan.
Dalam inspeksi di lapangan, Zulhas menyoroti perubahan lanskap yang terjadi secara masif, mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di kawasan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kita tidak bisa membiarkan perubahan gunung dan lahan terjadi begitu saja tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran berat yang tidak dapat dikesampingkan,” tegas Zulhas, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aktivitas proyek telah menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Selain itu, ditemukan bahwa area perumahan tidak memiliki sumur resapan yang memadai, meskipun hal tersebut merupakan standar dalam manajemen air tanah berkelanjutan.
Akibat proyek ini, Sungai Ciangsana mengalami sedimentasi yang cukup parah, sementara daerah sekitar yang seharusnya memiliki sistem resapan air malah dibiarkan tanpa mitigasi yang jelas. Ini merupakan pelanggaran serius yang memerlukan tindakan segera,” tambahnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan bahwa metode cut and fill yang diterapkan dalam proyek tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Zulhas menegaskan bahwa proyek ini diduga tidak berjalan sesuai dengan perizinan awal.
Yang disetujui dalam izin adalah proyek A, tetapi yang dieksekusi justru proyek B. Ini merupakan penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memperketat pengawasan dan memastikan ada tindakan hukum jika diperlukan,” katanya dengan nada tegas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, turut mempertanyakan bagaimana perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut bisa terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, kawasan tersebut masih tercatat sebagai area perlindungan ekosistem, namun pada 2022, statusnya telah berubah menjadi zona pemukiman.
Kami sedang menyelidiki secara mendalam bagaimana proses perubahan ini bisa terjadi. Perubahan dari kawasan konservasi menjadi pemukiman tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan tanpa persetujuan yang benar-benar sesuai prosedur,” jelas Hanif.
Ia juga menyoroti pentingnya wilayah ini sebagai bagian dari ekosistem rawa yang berperan dalam keseimbangan hidrologis dan keanekaragaman hayati. Namun, perubahan yang telah terjadi mengancam keberlanjutan lingkungan di sekitarnya.
Kawasan ini dulunya merupakan bagian dari ekosistem rawa yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan. Jika terjadi perubahan secara drastis tanpa perencanaan yang matang, maka dampaknya bisa sangat serius, bukan hanya di area hulu tetapi juga di bagian tengah dan hilir sungai. Ini bukan hanya masalah proyek perumahan semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek yang berada di area terdampak. Hanif menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum ada keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan proyek ini.
Semua kegiatan konstruksi harus dihentikan untuk sementara waktu, kecuali untuk bagian tertentu yang masih dapat dievaluasi oleh tim ahli. Prinsip utama yang harus dipegang adalah bagaimana mengembalikan kawasan ini ke fungsi ekologisnya semula,” kata Hanif dengan tegas.
Ia juga mengkritisi peran pemerintah daerah dalam proses perubahan tata ruang Kabupaten Bogor, yang dinilai turut berkontribusi terhadap permasalahan ini.
Kami akan menelusuri lebih jauh bagaimana perubahan fungsi lahan ini bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pelanggaran dalam proses perizinannya. Ini bukan hanya soal pembangunan perumahan, tetapi juga soal tata kelola lingkungan yang seharusnya berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat dan ekosistem,” pungkasnya****.
(red/sukirno)