Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Buntut Kades Wanakerta Berurusan Dengan Hukum.

badge-check


					Buntut Kades Wanakerta  Berurusan Dengan Hukum. Perbesar

Mantv7.id-KABUPATEN TANGERANG – Pasca Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian (LTS) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan pemalsuan Dokumen tanah milik warganya, pihak Kecamatan Sindang Jaya sudah resmi mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wanakerta (07/03/2025)

Dalam keterangannya Camat Sindang Jaya Galih Prakosa S.STP, M.Si, membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya kini sudah mengangkat Plt Kades Wanakerta yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta Faisal.

Allhamdulillah, untuk sementara ini kami telah mengangkat Sekdes menjadi Plt Kepala Desa Wanakerta guna untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa, agar berjalan, sesuai aturan yang ada” ujarnya

Galih Prakosa juga menjelaskan, jika pengangkatan Plt Kades Wanakerta tersebut sudah sesuai dengan Perbub 17 Tahun 2021. Jika Kepala Desa berhalangan tetap maka bisa diangkat Sekdes sebagai Plt Kades,” ucapnya.

Saat disinggung terkait Awak Media, sampai berapa lama waktu Plt tersebut akan bekerja, Galih Prakosa S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa hal tersebut akan berlaku hingga Kepala Desa LTS (red. Tumpang Sugian) tersebut ditetapkan sebagai terdakwa, bahkan hingga nanti setelah ditetapkan vonis hukuman dari pengadilan.

Kan, Kades Tumpang Sugian ini masa jabatannya hingga 2029, kami juga masih menunggu dari hasil persidangannya nanti,” ucapnya.

Galih Prakosa menjelaskan, jika benar nanti Kades Tumpang Sugian kasusnya naik sebagai terdakwa, maka akan ada proses lanjutan untuk segera melakukan pemberhentian sementara. Kita lihat perkembangannya nanti, sampai jatuh vonis dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Galih Prakosa mengakhiri.****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah