Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Kejari Kudus Tetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Dalam Kasus Korupsi

badge-check


					Kejari Kudus Tetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM  Dalam Kasus Korupsi Perbesar

Mantv7.id-KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kejari juga telah melakukan penahanan terhadap Rini sejak Selasa, 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Rini Kartika Hadi Ahmawati diduga terlibat dalam konspirasi pengondisian proyek yang merugikan negara hingga Rp. 5,29 miliar.

Rini tidak sendirian. Selain dirinya, seorang kontraktor berinisial SK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada empat orang yang dijerat hukum terkait kasus ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan, bahwa dalam proyek SIHT, Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Ia justru menyerahkan seluruh proses kepada konsultan proyek tanpa melakukan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang PPK.

Lebih dari itu, penyidikan mengungkap adanya komunikasi dan kesepakatan tersembunyi antara Rini dan kontraktor SK.

Ada indikasi kuat bahwa mereka telah berkomunikasi dan bersepakat dalam pembagian keuntungan dari proyek ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Henri menambahkan, bahwa pelanggaran dalam proyek SIHT tidak hanya sebatas pengaturan tender dan pembagian keuntungan.

Kontraktor SK diduga melakukan praktik subkontrak ilegal yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Hal ini diperkuat dengan hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek serta indikasi kerugian negara yang cukup besar.

Dalam penyelidikan kami, ditemukan bahwa pekerjaan dalam proyek ini tidak sesuai dengan kontrak, yang berimbas pada potensi kerugian negara mencapai Rp. 5,29 miliar,” tambah Kajari Kudus.

Pasal yang Menjerat, Terancam 20 Tahun Penjara Atas perbuatannya, Rini dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, Rini dan para tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, selain kemungkinan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Dugaan korupsi dalam proyek SIHT mulai terendus setelah adanya audit keuangan dan laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Penyidik menemukan bahwa sejumlah prosedur dalam proyek ini telah dilanggar, mulai dari pengondisian lelang, kesepakatan pembagian keuntungan, hingga manipulasi spesifikasi pekerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat daerah.

Kejari Kudus menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan transparan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka kasus SIHT Kudus secara resmi menyeret empat tersangka. Dimana Kejari Kudus sebelumnya juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus SIHT Kudus.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Untuk berkas kedua tersangka terdahulu siap untuk dilimpahkan. Namun, dengan adanya dua tersangka lagi, kemungkinan berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu yang bersamaan.

Semoga sebelum lebaran kedua berkas tersebut bisa dilimpahkan, pungkasnya.****

Sumber ; (L-Man) jursidnusantara.com)

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah