Menu

Dark Mode
Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

TNI/Polri

Sat Resnarkoba Polres Belitung Amankan 1,05 KG Sabu Di Pantai Batu Bedil

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Belitung Amankan 1,05 KG Sabu Di Pantai Batu Bedil Perbesar

Mantv7.id-BELITUNG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram yang ditemukan di pinggir Pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (03/03/2025).

Penemuan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan sebuah bungkusan plastik berisi kristal putih di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bungkusan plastik bertuliskan A-168 yang diduga berisi narkotika.

Setelah dilakukan uji laboratorium menggunakan alat General Screening Drugs, hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih dalam plastik tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Belitung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Belitung.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dalam waktu 1×24 jam kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, S.H., menyatakan bahwa pelaku penyelundupan barang haram ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dalam Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan,” jelasnya.

Polres Belitung akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah rawan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba****

(HUMAS POLRES BELITUNG)

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka

25 March 2025 - 14:46 WIB

Kapolri Promosi 29 Kombes jadi Perwira Tinggi, Termasuk Brigjen Firman Nainggolan dan Brigjen Turman Sormin

17 March 2025 - 13:25 WIB

Pangdam IM : Pembangunan Sumur Bor oleh Satgas TMMD ke 123 di Buket Meutuah, sebagai Wujud Komitmen kita bantu masyarakat.

9 March 2025 - 04:59 WIB

Dibulan Penuh Berkah, Polisi di Pidie Jaya Aceh Bagikan 400 Paket Takjil Kepada Masyarakat

4 March 2025 - 16:59 WIB

TNI AL Turun Tangan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Jabodetabek

4 March 2025 - 15:21 WIB

Trending on TNI/Polri