Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Dindikbud Larang Sekolah di Banten Lakukan Study Tour dan Outing Class Keluar Daerah

badge-check


					Dindikbud Larang Sekolah di Banten Lakukan Study Tour dan Outing Class Keluar Daerah Perbesar

Mantv7.id- BANTEN – Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) provinsi Banten melarang sekolah setingkat SMA, SMK dan SKh untuk melakukan Study tour dan kegiatan outing class keluar provinsi Banten.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dindikbud Banten nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karya wisata/Study tour dan kegiatan outing class keluar Banten.

Melarang Karyawisata/Study Tour dan outing class SMA, SMK, SKh keluar wilayah provinsi Banten saat hari efektif pembelajaran termasuk hari libur,” tulis Plt Dindikbud Banten Lukman dikutip, Selasa 4 Maret 2025.

Lukman menjelaskan pelarangan ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata daerah sebagai wujud kearipan lokal.

Mengoptimalkan destinasi wisata di provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik,” katanya.

Lukman menambahkan bagi Kepala Sekolah (Kepsek), Guru dan tenaga pendidik yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap kebijakan point 1 akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski begitu lanjut Lukman pihaknya tetap membolehkan kepada sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau intansi lain di luar provinsi Banten yang tidak dapat dibatalkan.

Wajib melaporkan kegiatan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.****

 

(red/sukirno).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah