Menu

Dark Mode
RAPOR MERAH KECAMATAN KRESEK: DUGAAN KELALAIAN BERLAPIS, CAMAT LAMA BUNGKAM – CAMAT BARU DITANTANG BUKTIKAN PERUBAHAN Oleh Redaksi MANtv7.id dan YLPK PERARI RTLH Solear: Transparansi Dipertanyakan, Diduga Raup Fee Puluhan Juta, Rakyat Dibiarkan Meraba dalam Gelap Lebih Busuk dari Bangkai, Begitulah Rasa Keadilan yang Diperdagangkan Proyek RTH Kemiri Rp 2,4 Miliar: Uang Rakyat Disedot, Pengawas Tidur, Pejabat Cuma Duduk Manis? Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga, dan Media Banten Peduli Geruduk SMAN 4 Kabupaten Tangerang – Kepala Sekolah Dituding Tutup Diri dan Lari dari Tanggung Jawab Publik UPK Kecamatan Solear Kaku Dikonfirmasi, Transparansi Program Gebrak Pakumis Dipertanyakan

Nasional

Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee

badge-check


					Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee Perbesar

Mantv7.id-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.

Keduanya disebut menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan saat konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.

Besarannya, yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Terkait pengembalian aset, kata Budi, pihaknya akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujarnya.

Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” imbuhnya.

Dikethui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

(red/sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemendagri Diminta Batalkan Nama-Nama “Titipan Keluarga” dalam Rotasi ASN Pemkab Tangerang

10 July 2025 - 00:15 WIB

Ketua Umum YLPK PERARI Resmi Terbitkan Fakta Integritas: Menolak Segala Bentuk Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Rakyat

9 July 2025 - 12:51 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

ASN Bertugas Tapi Tak Bertanggung Jawab: Ketika Pengawasan Mati, Korupsi Menari di Atas Anggaran

9 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on Nasional