Menu

Dark Mode
Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

Ekonomi

PENCAIRAN THR PNS PPPK DAN PENSIUNAN 2025 RESMI DIPERCEPAT

badge-check


					PENCAIRAN THR PNS PPPK DAN PENSIUNAN 2025 RESMI DIPERCEPAT Perbesar

Mantv7.id-Jakarta- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan mendapatkan kabar baik terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, THR tahun ini akan disalurkan lebih cepat, memberi manfaat langsung bagi PNS PPPK dan pensiunan.

Selain itu, gaji pokok PNS dan PPPK yang berlaku pada tahun 2025 juga telah ditetapkan.

PNS, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, akan menerima gaji pokok yang bervariasi tergantung golongannya.

Misalnya, untuk golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.400, sementara untuk golongan IV, gaji pokoknya antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Sementara itu, PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memiliki rentang gaji mulai dari Rp1.938.500 pada Golongan I hingga Rp4.462.500 pada Golongan XVII.

Adapun berikut rincian gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS

Golongan I

* Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.600

* Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

* Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

* Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

* IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

* IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

* IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

* IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

* IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

* IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

* IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

* IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

* IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

* IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

* IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

* IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji PPPK

Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Adapun untuk Pencairan THR 2025 akan dicairkan Lebih Cepat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS, PPPK, dan pensiunan harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mengingat Idul Fitri tahun 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April, maka THR tahun ini direncanakan akan cair lebih awal.

THR tidak disalurkan pada tanggal 21 Maret, melainkan mulai tanggal 14 Maret 2025 karena dihitung dalam 10 hari kerja sebelum idul fitri.

Ini artinya, dibandingkan tahun sebelumnya yang pencairannya paling cepat pada tanggal 22 Maret, THR tahun ini akan cair lebih dipercepat.

Dengan pencairan THR yang lebih cepat pada tahun 2025, dimulai dari 14 Maret, serta gaji pokok yang sudah ditetapkan berdasarkan golongan, para PNS, PPPK, dan p

ensiunan bisa lebih tenang mempersiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri.****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Trending on Daerah