Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Polda Banten Tahan Eks Kades Sindang Asih

badge-check


					Polda Banten Tahan Eks Kades Sindang Asih Perbesar

Mantv7.id-TANGERANG — MS (36) Eks Kades Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Priode 2013 – 2019 Kabupaten Tangerang ditahan.

MS yang merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Banten ditahan pada Kamis pagi saat waktu subuh (27/2/2025).

Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Banten membenarkan jika anggotanya telah menahan MS yang merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Banten, menurutnya MS saat ini telah diamankan penyidik pada hari ini (red) kamis (27/2/2025).

Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MS pada Selasa (30/7/2024)lalu.”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.

Dalam reles DPO bernomor DPO/43/VII/2024 Direskrimum yang diumumkan Polda Banten, MS dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

Dari informasi yang bersumber dari Polda Banten, kasus yang menjerat MS tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.

Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.

Pelaku MS dan SKAD diketahui merupakan kakak adik. Keduanya merupakan anak LTS Kades Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO Polda Banten.

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.

Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini****

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah