Menu

Dark Mode
Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

Daerah

Heboh, 2 Oknum ASN, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang,Resmi Ditahan Kejaksaan

badge-check


					Heboh, 2 Oknum ASN, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang,Resmi Ditahan Kejaksaan Perbesar

Mantv7.id-KABUPATEN TANGERANG – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad secara resmi menetapkan 2 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Dalam keterangan pers nya Arsyad, menjelaskan tersangka berinisial AH selaku Pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan Sodara M selaku Koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Bahkan saat pemeriksaan, M sudah masuk masa Purnabakti sebagai ASN.

Untuk kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu masa persidangan,” jelasnya dihadapan Awak Media, Kamis (30/01/2025).

Kasi Pidsus juga menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul atau pedagang dan nelayan. Lalu, Pemerintah Daerah melalui TPI memungut retribusi sebesar 3,5 persen dari nilai lelang ikan tersebut untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul tersebut. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.

Arsyad, menunjukkan barang bukti berupa karcis Retribusi ke kas Daerah untuk ditelisik jaksa sejak Tahun 2020 hingga Agustus 2024,” jelasnya

Disini ditemukan ada selisih antara yang disetorkan ke kas Daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. Total adanya kerugian Negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.

Arsyad juga menambahkan, ke 2 tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Ia menegaskan, kasus korupsi Retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan adanya tersangka baru. “Nanti akan segera diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus dulu ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya****

 

(red/Sukirno)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Trending on Daerah