Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Diduga Sarang Mafia Tanah, Kantor ATR BPN di Demo GMNI Hingga Aksi Saling Dorong

badge-check


					Diduga Sarang Mafia Tanah, Kantor ATR BPN di Demo GMNI Hingga Aksi Saling Dorong Perbesar

Mantv7.id-Kab.Tangerang-Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (23/1/2025)

Aksi mahasiswa yang ingin masuk ke dalam kantor ATR BPN untuk mendapatkan klarifikasi terkait penerbitan sertifikat atau alas hak di pesisir laut Kabupaten Tangerang itu dihadang oleh aparat gabung dari Satpol PP dan aparat kepolisian Polresta Tangerang hingga aksi saling dorang pun tak terhindarkan. Bahkan sejumlah mahasiswa itu pun melakukan aksi bakar ban di kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang.

Dalam orasinya Kordinator Mahasiswa Teguh Maulana mengatakan, bahwa pihaknya menduga banyaknya oknum mafia tanah yang bermain dalam kasus pemagaran laut di pesisir Laut Kabupaten Tangerang.

Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang ini diduga sarangnya mafia, bukti kongkrit yang bisa kita saksikan laut mempunyai sertifikat,” kata Teguh kepada wartawan dilokasi Kamis, (23/1/2025).

Demo di Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang, GMNI Lontarkan 3 Tuntutan

Teguh menilai bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dirinya menegaskan bahwa pemberian hak penguasaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha dilarang.

Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pengkavlingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung, menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.

Dampak dari adanya banyak mafia tanah yang menjual laut kepada Agung Sedayu Grup (ASG) di wilayah Pantura tersebut nelayan setempat tidak bisa mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.****

 

(red/Sukirno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Trending on Daerah