Mantv7.id-Serang,– Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan oleh ahli waris almarhum Sadeli melalui Kuasa Hukumnya terhadap PT Lautan Baja Indonesia (LBI) dan Kepala Desa Gabus, Camat Kecamatan Kopo, sebagai tergugat. Gugatan ini terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.076 meter persegi di Blok Rabak, Desa Gabus, dengan Register Perkara 5/Pdt.G/2025/PN SRG. Sidang perdana dilaksanakan pada Hari Selasa, (21/01/2025).
Siti Julaeha, Ahli waris Sadeli menggugat PT Lautan Baja Indonesia atas tuduhan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik keluarga. Gugatan ini juga menyeret Kepala Desa Gabus, Endang , sebagai Tergugat II, lantaran sebelumnya telah menerbitkan beberapa Surat terkait kepemilikan lahan tersebeut atas nama almarhum Sadeli, diantaranya : menerbitkan surat Keterangan beda luas, Surat Keterangan tidak Sengketa, Surat keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Ahli Waris, namun dibeberapa kesempatan Endang, Kepala Desa Gabus, menyampaikan tidak mengetahui adanya tanah Almarhum Sadeli yang diklaim ahli warisnya.
Lahan tersebut adalah hak milik keluarga kami, tetapi telah digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” ujar Siti julaeha.
Tergugat I adalah PT Lautan Baja Indonesia (LBI), perusahaan yang diduga menguasai tanah tersebut tanpa hak. Tergugat II, Kepala Desa Gabus, diduga berperan dengan menerbitkan dokumen administratif yang memuluskan penguasaan tanah oleh PT LBI.
Sidang pertama gugatan ini berlangsung pada Selasa (21/01/2025) di Pengadilan Negeri Serang. Lokasi tanah sengketa berada di Blok Rabak, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Propinsi Banten.
Sengketa dipicu oleh klaim ahli waris bahwa tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki sejak zaman almarhum Sadeli. Namun, PT LBI diklaim telah menguasai lahan tersebut untuk kepentingan usahanya, dengan dukungan surat perbedaan luas yang diterbitkan oleh Kepala Desa Gabus.
Proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 2 UUPA menyatakan bahwa penguasaan tanah harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, sementara Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib diganti rugi.
Atep Masria Brata Manggala SH MH, selaku Kuasa hukum ahli waris berharap pengadilan memberikan keadilan dan memutuskan kasus ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah mereka ajukan.
Sementara itu, Kepala Desa Gabus, Endang, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur. “Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan keputusan kepada pengadilan,” tegas Endang.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi besar dan peran aparatur desa. Semua pihak kini menanti putusan Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan keadilan kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut.****
(red/Sukirno)