Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Daerah

Kakan ATR/BPN Kab.Tangerang Angkat Bicara, Soal HGB dan SHM Pagar Laut

badge-check


					Kakan ATR/BPN Kab.Tangerang Angkat Bicara, Soal HGB dan SHM Pagar Laut Perbesar

Mantv.id-Kab.Tangerang – Persoalan tentang surat kepemilikan pagar laut HGB dan SHM yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN menjadikan polemik panjang dan ramai di bicarakan oleh elemen masyarakat dan beberapa awak media.

Sebelumnya kementrian ATR BPN telah menyatakan dan mengakui bahwa pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dengan total 263 Sertifikat.

Pasalnya, Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang telah dipanggil oleh kementerian ATR/BPN untuk Klarifikasi dan segera melaksanakan Investigasi serta proses terbitnya kajian baik HGB maupun SHM tersebut.

Menurut Yayat Ahadiat Awaludin sebagai Kepala kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan soal polemik ini diperlukan investigasi, waktu dan proses karena darimana dasar hukumnya dan persyaratan-persyaratan yang telah di lampirkan.

Investigasi itu memerlukan waktu dan proses,biar nanti saya dan pak kanwil nanti di panggil oleh pak menteri ATR/BPN terkait masalah ini,” ucapnya via WhatsApp Selasa, (21/1/25).

Kata Yayat, untuk Pertek (Pertimbangan Teknis) itu nunggu perintah dari kementerian dan Inspektorat untuk membuka warkah-warkah dasar penertiban Sertifikat tersebut.

Nanti kami cek apakah ada Pertimbangan Teknis nya apakah ada PKKPR nya pada saat proses peralihan,” ujar Yayat.

Selain itu, Yayat menjelaskan untuk tahapan penerbitan SHM dan HGB dari 263 belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil investigasi.

Saya tidak bisa mendahului hasil investigasi,” jawab nya singkat.

Lanjut dia, ATR BPN Kabupaten Tangerang memberikan ruang bagi pengaduan masyarakat, baik dari LSM, mahasiswa dan awak media.

Kami membuka ruang untuk pengaduan masyarakat, dan hari Kamis besok siapapun yang datang ke kantor akan kami terima,” pungkasnya****

 

(red/Sukirno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum