Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Pelaku Pencabulan Murid Pesantren Di Duren Sawit Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku Pencabulan Murid Pesantren Di Duren Sawit Ditangkap Polisi Perbesar

Mantv7.id-Jakarta, Timur – Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Konferensi Pers pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 09:30 WIB, terkait kasus pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kami dari Polres Metro Jakarta Timur akan merilis hasil kerja dari kasus yang viral di masyarakat. Kejadian pertama terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 di salah satu Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur.” Kata pembuka Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Pelaku inisial MCN yang merupakan guru sekaligus pimpinan pesantren yang mengajar disana. Pelaku menjalankan aksinya di kamar khusus (ruangan pribadi) di lantai 3 Pondok Pesantren saat istrinya di rumah dan di rumah kediaman MCN saat istrinya sedang mengajar di Pondok Pesantren.” Ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Dua (2) korban inisial MFR (17) dan RN (17). Untuk melancarkan aksinya, pelaku beralasan dengan pengobatan penyakit korban. Setelah melampiaskan hasratnya, para korban diberikan iming-iming uang dan diajak rekreasi agar tidak menceritakan perilaku bejatnya.”

Pelaku MCN akan dikenakan Pasal 76e dan untuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Nicolas****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Trending on Daerah