Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tjiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan

badge-check


					Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tjiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan Perbesar

Mantv7.id-Jawa Barat-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025, telah melaksanakan pembacaan putusan terkait sengketa pemilu yang diajukan oleh Ribka Tjiptaning.

Sengketa ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Dessy Ratnasari, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Adapun dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP beserta empat anggota lainnya, DKPP mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh pelapor Ribka Tjiptaning.

Kami lari (mengadu) ke DKPP awalnya berharap ada putusan terbaik atas laporan kami. Tapi dari putusan tadi belum maksimal.

DKPP menyimpulkan terjadi penggelembungan suara, ada laporan yang tidak ditindaklanjuti (oleh Bawaslu). Diberikan peringatan” Terang Ribka

Putusan ini menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam menangani laporan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut.

Sebagai hasilnya, DKPP memberikan peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Peringatan ini menjadi bagian dari komitmen DKPP untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, serta menegakkan prinsip keadilan dalam setiap sengketa yang muncul selama proses pemilu berlangsung.

Ribka Tjiptaning, sebagai pelapor, menyatakan bahwa “Keputusan ini menjadi bukti penting bagi upaya menjaga keadilan dalam proses pemilu, serta mendorong semua pihak yang terlibat untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.”

Dengan dikeluarkannya putusan ini, diharapkan akan semakin memperkuat sistem pengawasan pemilu di Indonesia, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Tentu kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya setelah ini, karena dari hasil sidang hari ini belum maksimal sesuai harapan kami.” Ujar Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H selaku kuasa hukum Ribka.****

 

(red/sukirno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Trending on Daerah