Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Ekonomi

Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan, Berlaku Senin-Sabtu, Ini Model Terbarunya!

badge-check


					Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan, Berlaku Senin-Sabtu, Ini Model Terbarunya! Perbesar

MANTV7.id-Jakarta – Pakaian dinas bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan pemerintah pusat maupun daerah tahun 2025.

Melansir dari ayo bandung, Sabtu (18/1/2025), berikut ulasan lengkap tentang aturan dan rincian pakaian dinas resmi bagi guru PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Penggunaan Pakaian Dinas Guru PNS dan PPPK 2025

Pakaian dinas merupakan seragam yang wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan kesan rapi, profesional, serta menjaga ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Selain itu, pakaian dinas juga berfungsi sebagai identitas resmi ASN.

Peraturan mengenai seragam dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku untuk lingkup daerah.

Aturan ini akhirnya memberikan kesetaraan bagi guru PPPK yang kini memiliki jadwal seragam dinas yang sama dengan guru PNS.

Jadwal Penggunaan Seragam Dinas 2025

Berikut rincian jadwal penggunaan pakaian dinas bagi guru PNS dan PPPK di hari kerja:

Senin dan Selasa: Baju kekinian berbahan khaki (seragam khas ASN).

Rabu: Kemeja putih dipadukan dengan bawahan hitam.

Kamis: Baju batik, tenun, atau lurik sesuai tradisi lokal.

Jumat: Baju batik, tenun, atau lurik serupa dengan hari Kamis.

Sabtu (untuk sekolah yang memiliki enam hari kerja): Seragam Pramuka.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik bagi para guru PPPK untuk mendapatkan kesetaraan dengan PNS dalam hal fasilitas dan pengakuan.

Selain itu, diharapkan pula adanya peluang yang lebih besar bagi guru P3K untuk dapat beralih status menjadi PNS dan meraih hak-hak seperti gaji pensiun di masa depan.

Semoga kebijakan baru ini memberikan manfaat dan meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.****

 

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Angkuh… Perkim Kabupaten Tangerang Kangkangi Tupoksi: Proyek Asal Jadi, Wartawan Diblokir, Rakyat Jadi Korban

15 June 2025 - 01:13 WIB

Trending on Daerah