Menu

Dark Mode
Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah

Ekonomi

Mendagri Tito Keluarkan Perintah Terbaru Untuk Kepala Daerah Se-Indonesia, Diberi Waktu Paling Lambat 31 Januari 2025

badge-check


					Mendagri Tito Keluarkan Perintah Terbaru Untuk Kepala Daerah Se-Indonesia, Diberi Waktu Paling Lambat 31 Januari 2025 Perbesar

MANTV7.id-Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.

Ia pun memerintahkan seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025.

Hal tersebut ia sampaikan saat Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.

Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Di sisi lain, Tito juga memastikan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kota Tangerang, kata dia, hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar rupiah dari total PAD Rp 2,9 triliun rupiah

Sementara itu, Tito mengapresiasi Kota Tangerang atas inovasi memangkas waktu layanan PBG hanya 10 jam.

Dia juga memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.

Tito mengatakan dengan kebijakan ini rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan tidak ada lagi yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.

Ia berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Trending on Daerah