Menu

Dark Mode
Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

Daerah

DPRD Dukung Upaya Kejari Tangerang Tindaklanjuti Laporan Dana Desa Badak Anom

badge-check


					DPRD Dukung Upaya Kejari Tangerang Tindaklanjuti Laporan Dana Desa Badak Anom Perbesar

Mantv7.id.Kab.Tangetang-DPRD Kabupaten Tangerang mendukung langkah kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan Dana Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/01/2025).

Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan Dana Desa Badak Anom,,” terang Mahfud Fudianto

Dia berharap dengan adanya pemeriksaan ketat terhadap penyimpangan Dana Desa tersebut oleh pihak kejaksaan akan sangat berdampak baik terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tangerang.

Kita sangat mendukung pengawasan ketat dari kejaksaan agar penggunaan Dana Desa bisa direalisasikan dengan transparan dan tepat sasaran,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa LSM Lembaga Studi ilmu Hukum Bersatu (Lesim) secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ke kejaksaan, Laporan dengan Nomor : 20/LP/ Lesim /2024 ditandatangani oleh Ketua LSM Lesim Mursalin dan diterima oleh bagian PTSP Kejari Kabupaten Tangerang.

Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Badak Anom ke kejaksaan,” terang Mursalim

Mursalim juga mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi oleh Undang – Undang, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan harapan agar kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan Dana Desa di Desa Badak Anom,” ungkapnya

Yang kita laporkan adalah dugaan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024, Karena kami menduga ada yang janggal pada Bidang Pemberdayaan masyarakat,” terang Mursalin****

 

(red/Sukirno)

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Trending on Daerah