Menu

Dark Mode
PT Marta Berdikari Nusantara Santai Buka Lowongan, Buruh Lama Masih Menjerit Keadilan Diam Itu Emas, Wartawan Yang Baik Juga Beretika Tahu Kapan Bicara dan Kapan Menahan Kata Pembangunan GOR Mini Sukamulya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Kualitas Bangunan Jadi Sorotan Tanah Kavling Strategis View Waduk Karian, Pinggir Jalan Provinsi Rangkas–Bogor, Harga Mulai 100 Jutaan! Reposisi Bukan Dalih Merampas Hak: Jawaban FIF Central Dinilai Penuh Celah, Aktivis: “Ini Bukan Teknis, Ini Dugaan Perampasan Rebut Sebelum Kehabisan! Tanah Kavling Strategis View Waduk Karian, Pinggir Jalan Provinsi Rangkas–Bogor, Harga Mulai 100 Jutaan!

Hukum

APA KABAR DNSY? APA KABAR PROSES HUKUMNYA? APA KABAR KEADILAN?

badge-check


					Ilustrasi gambar kelakuan predator anak dibawah umur. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Ilustrasi gambar kelakuan predator anak dibawah umur. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Tangerang, 13 Juli 2025 – Sudah hampir sebulan sejak publik dikejutkan oleh kabar dugaan kekerasan seksual yang menyeret inisial DNSY sosok yang dikaitkan sebagai anak dari seorang tokoh pendidikan ternama di Kabupaten Tangerang. Namun kini, kabar itu lenyap seperti ditelan bumi. Sunyi. Seolah ada tangan tak terlihat yang sengaja memutar tombol senyap di tengah jeritan hati seorang korban. Padahal, kasus ini bukan isapan jempol. Laporan resmi telah masuk ke kepolisian dengan nomor LP/B/595/VI/2025. Korbannya masih di bawah umur, 15 tahun. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, tekanan sosial, serta dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungan, ditemani bujuk rayu dan iming-iming materi.

Kini bayi yang dikandung korban telah lahir ke dunia. Namun bukan dalam pelukan seorang ayah, melainkan dalam kesunyian. Ia lahir tanpa pelukan hangat, tanpa kehadiran sosok yang seharusnya bertanggung jawab. Sementara itu, DNSY, yang disebut-sebut sebagai ayah biologis, dikabarkan masih bebas, menghirup udara tanpa jeruji.

Korban kini berjuang membesarkan anaknya seorang diri. Sedangkan DNSY diduga masih beraktivitas di lingkungan kampus milik keluarganya institusi yang menjual nilai-nilai moral dan adab, namun mendadak bisu saat akhlak keluarga sendiri runtuh dari dalam.

Yang perlu digarisbawahi: DNSY bukan remaja. Ia adalah lelaki dewasa, telah menikah, dan memiliki anak. Namun di hadapan hukum, keberadaannya seperti kabut: tak tertangkap, tak terlihat, dan entah mengapa seolah tak dicari. Masihkah ia di Indonesia? Ataukah sistem sudah menyulapnya menjadi “tak terdeteksi”?

Marsugianto, S.H., dari Law Firm SM & Partners, kuasa hukum korban, menegaskan:
“Ini bukan urusan aib keluarga. Ini perkara pidana terhadap anak di bawah umur. Bila hukum kalah hanya karena pelaku punya nama belakang terkenal, maka matilah rasa keadilan di negeri ini.”

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial – Lingkungan juga selaku Kabid advokasi di DPD YLPK PERARI Banten (Foto: Mantv7.id)

Donny Putra T., S.H., Ketua Bidang Advokasi YLPK PERARI DPD Banten, turut bersuara:
“Kalau pelakunya anak pedagang keliling, mungkin sudah viral dalam borgol. Tapi karena ini anak ‘orang kampus’, semua tiba-tiba bisu, tuli, dan buta. Inilah potret sistem yang busuk itu.”

Ustad Ahmad Rustam, aktivis sosial dan tokoh kerohanian, mengingatkan:

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

“Diam terhadap kezaliman terhadap anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Tuhan. Jangan lindungi pelaku hanya karena status keluarganya. Tangkap DNSY, bongkar siapa yang menyembunyikannya, dan bersihkan institusi hukum dari kemunafikan.”

Senada dengan itu, Dicko Gugus Tri Antoro Putra, S.H., pengamat hukum pidana dan anggota Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menambahkan:

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)

“Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak jelas. Ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. Siapa pun yang menyembunyikan pelaku atau menghalangi penyidikan bisa dijerat obstruction of justice. Ini soal hukum, bukan soal siapa anak siapa.”

Ironisnya, kampus tempat keluarga DNSY bernaung justru memilih diam. Tak ada klarifikasi. Tak ada sikap. Seolah kejadian ini tak pernah ada. Padahal yang tercoreng bukan hanya korban, tapi juga nilai-nilai luhur yang selama ini mereka klaim ajarkan: etika, moral, dan tanggung jawab.

Sebagai media yang dipercaya kuasa hukum korban, Mantv7.id menyatakan sikap: kami tidak akan diam. Kami tidak akan tunduk pada tekanan kekuasaan, koneksi, atau nama besar. Bila media ikut bungkam, jangan salahkan jika publik akhirnya percaya bahwa hukum hanyalah mainan bagi mereka yang punya uang dan kuasa.

Kalau benar kampus itu dibangun di atas landasan ilmu dan nalar sehat, maka diamnya hari ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap esensi ilmu itu sendiri. Karena dalam ajaran mana pun, mendiamkan kezaliman bukanlah netralitas melainkan keikutsertaan dalam kejahatan.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Berita ini disusun berdasarkan laporan polisi resmi, pernyataan langsung dari kuasa hukum korban, serta wawancara dengan tokoh sosial dan aktivis pendamping. Semua pihak yang disebut tetap dalam posisi belum bersalah secara hukum, hingga ada putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Mantv7.id dan YLPK PERARI memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau sanggahan.

Pertanyaan kami tetap sederhana: Di mana DNSY? Kenapa belum ditangkap? Jika hukum di negeri ini masih punya nyali dan harga diri tangkap DNSY sekarang juga. Telusuri siapa yang membekingi. Dan buktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli oleh nama keluarga.

REDAKSI | Mantv7.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PT Marta Berdikari Nusantara Santai Buka Lowongan, Buruh Lama Masih Menjerit Keadilan

16 July 2025 - 13:20 WIB

Diam Itu Emas, Wartawan Yang Baik Juga Beretika Tahu Kapan Bicara dan Kapan Menahan Kata

16 July 2025 - 11:40 WIB

Pembangunan GOR Mini Sukamulya Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Kualitas Bangunan Jadi Sorotan

16 July 2025 - 10:55 WIB

Tanah Kavling Strategis View Waduk Karian, Pinggir Jalan Provinsi Rangkas–Bogor, Harga Mulai 100 Jutaan!

16 July 2025 - 09:34 WIB

Reposisi Bukan Dalih Merampas Hak: Jawaban FIF Central Dinilai Penuh Celah, Aktivis: “Ini Bukan Teknis, Ini Dugaan Perampasan

16 July 2025 - 09:30 WIB

Trending on Daerah