MANtv7 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua tersangka berinisial WL dan TAKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2024. Pemeriksaan terhadap dua tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik kedua tersangka, termasuk milik keluarga mereka, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Tim penyidik juga masih mendalami keterangan kedua tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di luar pelaku pengadaan maupun pejabat DLHK Kota Tangerang Selatan,” ujar Rangga dalam keterangan tertulis.
Rangga menyebutkan bahwa penyidik fokus menelusuri aliran dana dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
Kedua tersangka mengaku tidak menerima aliran dana dari pihak rekanan, yakni PT EPP, yang diketahui sebagai mitra dalam pelaksanaan proyek.
Meski demikian, Kejati Banten belum menghentikan penyelidikan. Proses pelacakan terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sah masih terus dilakukan.

Foto Zarkasih yang dikenal dengan Rizal, Ketua DPD YLPK-PERARI Provinsi Banten
Ketua YLPK PERARI DPD Banten, Rizal, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Banten. Ia menilai, pengusutan kasus korupsi proyek sampah ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi uang rakyat.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Kasus seperti ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya karena menyangkut pelayanan publik dan lingkungan hidup,” ujar Rizal.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proyek tersebut.
Selain para saksi, dua ahli turut dimintai keterangan, yakni dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dari Kantor Akuntan Publik.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Rangga menegaskan bahwa Kejati Banten berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan transparan demi menegakkan supremasi hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan selanjutnya dari sumber resmi Kejaksaan.
(OIM)